Peserta yang tidak menerima sekolah yang sudah ditetapkan pemkot, kata dia, akan gugur dalam program Mitra Warga. Jika seperti itu, ia mengatakan, peserta didik baru bisa mengikuti seleksi sekolah pada zona khusus dan zona umum.
Untuk informasi, Dinas Pendidikan Kota Surabaya PPDB 2019, dalam tiga kelompok, hal tersebut meliputi 90 persen untuk masyarakat umum maupun Mitra Warga, lima persen untuk pindahan tugas orang tua (Mutasi), dan lima persen untuk jalur prestasi akademik maupun non akademik.