Gubernur Khofifah Usulkan PD Air Bersih Jadi Perseroan, Butuh Modal Rp 4,9 T Kembangkan SPAM Umbulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat wawancara dengan media, Selasa (11/6/2019).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim mengajukan usulan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Air Bersih menjadi perseroan daerah (Perseroda).

Dengan adanya perubahan itu, Pemprov Jatim menargetkan peningkatan investasi, baik dari dalam negeri hingga luar negeri.

Pada penjelasannya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan pentingnya peningkatan kapasitas PDAB di Jatim. Rencananya, Pemprov akan melakukan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan.

Gubernur Khofifah Minta Influencer dan Youtuber Dilibatkan Dalam Promosi Preventif Kesehatan

Khofifah Minta Bapenda Terus Maksimalkan Inovasi untuk Tingkatkan PAD Jawa Timur

Rektor Universitas Negeri Malang Minta Gubernur Khofifah Cari Solusi Lahan Pinjam Pakai SMAN 8

Dengan adanya pembangunan ini, SPAM tersebut direncanakan melayani kebutuhan bagi 1,3 juta penduduk (31 ribu sambungan rumah baru di Jatim). Pemenuhan SPAM ini akan meliputi lima daerah, yakni Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.

Untuk melakukan penambahan tersebut, PDAB memerlukan peningkatan modal sebesar Rp 4,927 triliun. Pengembangan ini terbagi atas Rp 706 miliar rupiah untuk pengembangan SPAM regional kecil dan Rp 4,167 triliun untuk SPAM regional besar.

"Kita (Jawa Timur) membutuhkan skala yang lebih besar, sehingga kita membutuhkan kekuatan pemodal baru," kata Khofifah usai memberikan Nota Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Perubahan Hukum PDAB menjadi Perseroda di Sidang Paripurna DPRD Jatim, Jumat (14/6/2019).

Perubahan PD menjadi PT menurut Khofifah bisa menjadi solusi mencari investor tersebut. "Ketika skala bisnis itu harus diperbesar, maka kemudian menjadi PT. Dari PD menjadi PT. Regulasinya, harus seperti itu," jelas Khofifah.

"Dengan menjadi PT, (PDAB) akan memungkinkan kita untuk mengundang investor, baik PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan PMA (Penanaman Modal Asing)," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya menargetkan dapat menggandeng pemerintah kota/kabupaten untuk menanamkan investasi. "Kami akan mengajak (investasi) dahulu yang dari Pemkab dan Pemko. Kami ingin mengajak bersama-sama untuk melakukan penguatan," katanya.

Menurut Khofifah, kebutuhan air bersih cukup besar di Jawa Timur. Sehingga, investasi di sektor ini akan memberikan keuntungan besar. "Sehingga, jelas provitnya sebab berdasarkan kebutuhan yang memang besar," katanya.

Khofifah menilai beberapa Pemda memiliki kemampuan itu didasarkan pada Saldo Anggaran Lebih (SAL) tiap daerah yang cukup besar. "SAL beberapa daerah itu besar. Misalnya, Surabaya," jelas Khofifah.

Harapannya, penanaman modal bisa segera dilakukan. "Tentu, mereka (Pemkab/Pemko) akan membahas dalam P-APBD terlebih dahulu," katanya.

Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) berdiri dengan dasar hukum Perda Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 1987 yang kemudian disempurnakan dengan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang PDAB. Penyetoran modal hingga 2018 mencapai 70 miliar.

Saat ini, PDAB mengelola tiga SPAM. Di antaranya, SPAM Industri PIER Pasuruan, SPAM Regional Mojolamong, dan SPAM Umbulan

Berita Terkini