TRIBUNJATIM.COM - Wakil Direktur dan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Vasco Ruseimy kembali mengunggah sebuah video di channel YouTubenya Mancan Idealis.
Dalam video kali ini, Vasco Ruseimy masih mengajak rekannya Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga untuk memberikan keterangan-keterangan yang berkaitan dengan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berawal dari Vasco Ruseimy yang menanyakan soal persidangan Mahkamah Konstitusi berikutnya setelah sidang pendahuluan yang dilaksanakan pada Jumat, (14/5/2019).
• Tak Digubris Tien Soeharto, Ucapan Peramal Ini Terbukti saat Soeharto Terpilih Jadi Presiden
• Karena Sakit Gigi, Kivlan Zen Hanya Jawab 11 Pertanyaan Terkait Dana Rp 150 Juta dari Habil Marati
“Sidang yang kedua nanti sudah pemberian jawaban yah dari termohon, pihak terkait dan Bawaslu,” ungkap Bambang Widjojanto.
Lantas, Vasco Ruseimy memperjelas pernyataan dari Bambang Widjojanto.
“Berarti dari KPU RI, dari Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf dan Bawaslu ya pak,” terang Vasco Ruseimy.
“Ada satu hal yang kuncian-kuncian yang kira-kira mereka ini ga bisa gerak lagi nih Pak misalnya?” tanya Vasco Ruseimy.
“Secara resmi terdiri dalam permohonan yang tadi pagi dibacakan, kita menyatakan secara tegas, bahwa calon wakil presiden dari pihak 01 terbukti melanggar Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Mengapa? Karena dia masih menjadi pejabat yang menjabat di BUMN dan rupanya tidak ada satu pernyataan yang menyangkal dia tidak menjabat lagi. Bahkan Pak Ma’ruf Amin tidak menyangkal beliau masih menjabat sebagai pejabat dari BUMN atau Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
• Bambang Widjojanto Beberkan Dana Kampanye Jokowi Hampir Rp 19 M, Singgung Kekayaan Sang Presiden
Perdebatannya sekarang adalah apakah anak cabang dari BUMN itu perusahaan korporasi atau tetap disebut BUMN? Nah, sekarang sudah terjawab nih. Ternyata, ada putusan Mahkamah Agung No. 21 Tahun 2017 ini hasil dari judicial review yang menyatakan bahwa anak perusahaan itu juga disebut sebagai BUMN,” tegas Bambang Widjojanto.
Sontak Vasco Ruseimy kaget mendengar pernyataan Bambang Widjojanto.
“Clear itu Pak putusannya?” tanya Vasco Ruseimy.
“Itu clear. Kalau mau lebih jelasnya itu ada di dalam halaman 41 dari 43 halaman di putusan nomor 21 P/HUM/2017,” ucap Bambang Widjojanto.
Merasa penasaran, Vasco Ruseimy meminta kepada Bambang Widjojanto mengenai putusan Mahkamah Agung No. 21 Tahun 2017.
• Bambang Widjojanto Sebut MK Mahkamah Kalkulator, Feri Amsari: Gaya Advokasinya Menekan Peradilan
“Pak bacain dong pak. Apa isinya pak?,” tanya Vasco seraya memohon.
“Kalau ditafsir secara bebas begini, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) biasa, namun tetap menjadi BUMN.