Respons I Gusti Putu Artha Terkait BPN Prabowo Punya Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi Rp 25 M

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gusti Putu Artha, Tim Ahli Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf dalam tayangan Kompas TV

"Saya menghormati kawan saya yang tak mau masuk ke ranah bukti yang merupakan pokok materi. Ketika bicara dana kampanye, maka lembaga yang punya otoritas untuk menjelaskan secara rinci itu adalah Komisi Pemilihan Umum," kata I Gusti Putu Artha.

"Saya sebetulnya, kami tidak dalam posisi untuk menjawab pertanyaan itu, karena problem itu diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara Pemilu. Dan KPU sudah memilih yang sudah menang tender. Jadi KPU sudah memilih pemenang tender untuk menjadi tim auditor dana kampanye dan telah menyelesaikan dengan baik. Dan sejauh ini dari sisi norma hukum, tidak ada persoalan. Dari seluruh laporan audit dana kampanye yang dimaksud," lanjut I Gusti Putu Artha.

I Gusti Putu Artha juga mengatakan, pernyataan yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto di muka sidang itu tidak akan mengganggu TKN Jokowi-Ma’ruf.

“Tidak akan mengganggu, dan lembaga yang punya otoritas itu secara rinci adalah Komisi Pemilihan Umum. Setidaknya Komisi Pemilihan Umum akan memberikan kesempatan kepada tim auditor yang ditunjuk dan sudah menyelesaikan tugasnya untuk menjelaskan secara terang benderang. Jadi biarlah nanti dalam persidangan pada waktu pembuktian nanti segalanya akan terbuka,” tegas I Gusti Putu Artha.

Berita Terkini