Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota menyatakan tidak melanjutkan kasus juru parkir yang menarik tarif sebesar Rp 50 ribu untuk parkir bus.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.
Mestinya kata dia, pelanggaran itu ditindak oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Satpol PP atau petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
"Sebenarnya itu ranahnya Perda Nomor 3 Tahun 2015. Sehingga tindakan yang paling mungkin adalah mengutamakan penegakan Perda," kata Komang, Selasa (18/6/2019).
Menurut Komang, juru parkir itu mengaku baru pertama kali melakukan aksi nakal dengan menarik tarif parkir diluar batas.
Karena pengakuan ini pula, polisi memilih tidak menjerat juru parkir tersebut dengan KUHP melainkan hanya memintanya membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.
• Jangan Pakai Pasta Gigi atau Odol untuk Obati Luka Bakar, Tangan Pria Ini Bengkak Mengerikan
• Faldo Maldini Sebut Prabowo Tak Akan Menang Sidang Sengketa Pemilu di MK: Pasti Lu Pengen Bully Gue
• VIRAL Penjual Bakso Beri Mahar Mobil Fortuner ke Mempelai Wanita sampai Harus Pakai Alat Berat
Selain itu, juru parkir tersebut juga tidak melakukan aksi pemerasan dan premanisme. Sehingga kata dia, sulit jika tindakannya dipidanakan.
"Jadi untuk pidana saya kira juga unsur-unsurnya tidak masuk sehingga kami menyarankan supaya ditindak oleh PPNS untuk penegakan Perda," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Hingga saat ini, juru parkir yang diketahui bernama Panut itu masih berada di Polsek Klojen. Ketika ditemui Tribun Jatim kemarin (17/6), ia mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Sampai kemarin masih ditahan. Hari ini kami cek," pungkasnya kepada Tribunjatim.com.