Aturan Detil Sound Horeg di Kabupaten Malang, Ada Pembatasan Kegiatan Sampai Pukul 00.00 WIB
Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah mengeluarkan surat edaran (SE) bersama mengenai pengaturan
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Kebijakan: Pemkab Malang akan menerbitkan SE tentang penggunaan sound system (sound horeg).
- Dasar: SE bersama Forkopimda Jawa Timur.
- Pembatasan: Kegiatan karnaval harus selesai pukul 00.00 WIB.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah mengeluarkan surat edaran (SE) bersama mengenai pengaturan penggunaan sound system atau yang dikenal dengan sound horeg.
Berdasarkan SE tersebut, jajaran Forkopimda Kabupaten Malang segera melakukan pembahasan mengenai SE turunan.
"Nanti akan kita koordinasikan dengan Forkopimda, kita rapatkan uantuk membahas aturan turunan," kata Bupati Malang Sanusi belum lama ini.
Setelah dilakukan pembahasan bersama Forkopimda nantinya akan diterbitkan SE yang mengatur penggunaan sound system di Kabupaten Malang. Isinya tak jauh berbeda dari SE yang diterbitkan Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Tukang Batu di Kota Malang Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Jengah dengan Sakitnya
"Itu (SE) nanti ada poin-poin yang merupakan turunan dari SE Fokropimda Jawa Timur," jelasnya.
Kapolres Malang AKBP Danang Setyo menambahkan dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan rapat dengan Bupati Malang serta forkopimda lainnya dalam menyepakati aturan bersama.
"Segera kita rapatkan dalam waktu dekat," tegasnya
Dia menjelaskan saat ini penyelenggaraan karnaval budaya di Malang Raya jumlahnya kisaran 400 kegiatan. Agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat, Danang membatasi kegiatan berlangsung sampai pukul 00.00 WIB.
"Demi menjaga kondusivitas, kegiatan karnaval harus selesai sampai pukul 00.00 WIB," imbuhnya.
Batasan yang ia tetapkan ini dilakukan agar tidak menimbulkan keributan serta potensi tindak pidana. Sehingga kegiatan bisa berjalan secara tertib dan tetap menjaga norma kesusilaan.
Baca juga: Kampung Tematik di Kota Malang Terus Dikembangkan, Disporapar Dorong Pemerataan Destinasi
Surat edaran bersama jajaran Forkopimda Jawa Timur ditetapkan pada 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara. SE ini ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kpaolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
Pada SE tersebut memuat aturan soal batasan penggunaan sound system pada acara statis seperti kenegaraan, konser, dan seni budaya maksimal 120 desibel. Kemudia pada nin-statis seperti karnaval, unjuk rasa, dan mobil keliling maksimal 85 desibel.
Kemudian kendaraan pengangkut sound system wajib melalui uji kelayakan kendaraan atau kir. Selain itu, sound system harus dimatikan saat melintasi tempat ibadah ketika ibadah sedang berlangsung, rumah sakit, ambulans, dan area pendidikan saat jam belajar. Dan beberapa aturan lainnya
Forkopimda Kabupaten Malang
sound horeg
surat edaran
Bupati Malang Sanusi
Kapolres Malang AKBP Danang Setyo
Malang
TribunJatim.com
berita Malang
Dalberto Cetak Brace, Bawa Arema FC Menang atas Bhayangkara FC dengan Skor 2-1 |
![]() |
---|
Kabupaten Pacitan Kini Punya Tagline Baru : 70 Mile Sea Paradise |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Ketro Pelaku Pembakaran Mobil Kades di Trenggalek, 'Gangguan Berat' |
![]() |
---|
Korban Serahkan Bukti Baru, Kasus Dugaan Penggelapan Angsuran oleh Pengusaha Koperasi Malang Lanjut |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Resmikan Pusat Pelayanan Terpadu untuk Korban Kekerasan di RS Bhayangkara Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.