TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Setelah tertunda, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sampang dipastikan dibayarkan mulai Juli 2019.
Saat di konfirmasi Bupati Sampang, Slamet Junaidi yang di wakilkan oleh Kabag Organisasi Pemerintah Kabupaten Sampang, Imam Sanusi, mengatakan TPP yang sempat tertunda di bulan kemarin akan dibayarkan pada bulan Juli.
"Melalui Peraturan Bupati (Perbub) nomer 30 tahun 2019 sebagai perubahan Perbub nomer 1 tahun 2019, Pemkab Sampang akan memberikan TPP untuk PNS maksimal tanggal 15 Juli," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (19/6/2019).
• Persebaya Vs Madura United, Manajemen Persebaya Bangun Semangat Optimisme Juara Piala Indonesia
Kemudian ia menjelaskan bahwa TPP akan dibayarkan tanggal 15 karena di tanggal 1 sampai dengan 5 Juli masih dalam tahap pengajuan.
"Sedangkan tanggal 6 sampai 10 Juli masih verifikasi, sehingga paling lambat tanggal 15," tandasnya.
Kemudian di dalam pemberian TPP, Pemkab Sampang juga mengikutsertakan pemberian gaji ke 13.
Sehingga di bulan Juli PNS akan menerima dua, yaitu TPP dan gaji ke 13.
"Jadi didalam Perbub TPP selama tujuh bulan serta gaji ke 13 akan diberikan Juli nanti," tuturnya.
• Angka Kecelakaan di Sampang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran Menurun, Ini Faktor Penyebabnya!
Terkait jumlah nominal Imam Sanusi menyebutkan bahwa sudah di tetapkan oleh Surat Keterangan (SK) Bupati nomer 1488.45/262/KEP/434.012/2019.
Tentang penetapan kelas jabatan, harga jabatan dan nilai rupiah tambahan penghasilan pegawai bagi pegawai negeri di lingkungan Pemkab Sampang tahun 2019.