Tersangka ditangkap Tim Jaka Tingkir bersama unit PPA, Minggu (23/6/2019) pukul 20.00 WIB di rumahnya.
"Karena alat bukti cukup dan kuat, maka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Sunaryo kepada Surya.co.id (grup TribunJatim.com), Rabu (26/6/2019).
Ada barang bukti celana dalam korban. Dan tersangka dijerat pasal asal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidanna minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.