TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Penerapan zonasi di PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) kelak, Pemkab Malang ingin ada dispensasi untuk jenjang SD sampai SMA-SMK.
Namun hal ini akan dirapatkan dulu ke DPRD.
"Jika disepakati, saya akan menyampaikan surat ke Mendikbud," jelas Sanusi, Plt Bupati Malang pada suryamalang.com (grup TribunJatim.com) saat bertemu di FK Universitas Brawijaya Malang, Kamis (27/6/2019).
• Dampak PPDB Sistem Zonasi, 2.000 Siswa SMP/MTs di Kabupaten Blitar Belum Dapat Sekolah SMA/SMK
• PPDB Sistem Zonasi, Masuk SMP di Tuban Ada Poin Khusus Nilai Agama, Berikut Skornya
Dikatakan, biarlah orangtua dibebaskan memilih sekolah untuk anaknya.
Karena masih akan mengevaluasinya, maka disebutnya belum menambah sekolah negeri baru.
Apalagi juga belum tahu apakah aturan PPDB zonasi akan terus dilakukan.
Disebut Sanusi, secara umum sudah kelebihan sekolah di Kabupaten Malang. Termasuk sudah banyak pondok pesantren.
Masalah lainnya saat PPDB zonasi adalah siswa yang berada di pondok pesantren di Kabupaten Malang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Saat ingin masuk sekolah negeri di Kabupaten Malang kesulitan.
Sebab belum pindah ke lokasi atau domisili ke Kabupaten Malang. Sehingga ketika diterapkan zonasi dengan dasar KK/domisili sulit masuk.
Ditambahkan, untuk SDN sedang didata mana yang akan yang dimerger karena kekurangan siswa.
"Kalau SD yang banyak kekurangan siswa banyak di wilayah selatan. Sehingga tidak efisien. Ada siswanya yang 10 orang," jawabnya.
• Dampak Kegaduhan PPDB 2019, Dewan Usul Pemkot Kota Malang Buat Tambah 3 SMP Negeri Baru
• Pasca PPDB 2019, Dindik Jatim Segera Sosialisasikan Program TisTas ke SMA/SMK Negeri pada Minggu Ini
Merger SDN misalkan dari tiga SD jadi di SD. Namun belum disebutkan di wilayah kecamatan mana.
PPDB zonasi sebagaimana di permendikbud hanya mengena pada sekolah negeri.
Tidak pada sekolah-sekolah dibawah kemenag dan sekolah swasta. Jumlah SDN di Kabupaten Malang ada 1100 unit.
Sedang 69 SMPN tersebar di 33 kecamatan yang ada. (Surya/Sylvianita Widyawati)