Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Indeks harga yang diterima petani selama Juni 2019 naik 0,62 persen dibanding bulan Mei yaitu dari 150,34 menjadi 151,27.
Teguh Pramono selaku kepala BPS Jatim mengatakan, kenaikan indeks harga yang diterima petani disebabkan adanya kenaikan pada empat sub sektor pertanian.
Empat sub sektor tersebut, lanjut Teguh, yaitu sub sektor Tanaman Pangan sebesar 1,53 persen, diikuti sub sektor Hortikultura sebesar 0,50 persen, sub sektor Perikanan sebesar 0,19 persen, dan sub sektor Peternakan sebesar 0,06 persen.
• Indeks Harga yang Dibayar Nelayan Jatim Turun Selama Mei Karena Deretan Komoditas Ini Naik, Simak!
• Deretan Komoditas Ini Naik, Indeks Harga yang Dibayar Nelayan Jawa Timur Menurun Sepanjang Mei 2019
"Sedangkan indeks harga yang diterima petani yang mengalami penurunan adalah sub sektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,22 persen, " ucapnya, Senin (1/7/2019) Siang, di kantor BPS Jatim, Jalan Kendang Sari Surabaya.
Sementara untuk komoditas utama yang menyebabkan kenaikan indeks harga yang diterima petani bulan Juni 2019 ada 10 komoditas, di antaranya adalah gabah, bawang merah, rumput laut, kakao, jagung, cabai merah, ikan swanggi, kol/kubis, buah mangga, dan petai.
"Sedangkan sepuluh komoditas utama yang menghambat kenaikan indeks harga yang diterima petani adalah buah apel, tomat, cengkeh, kopi, tembakau, kapuk, ikan tenggiri, ikan cakalang, ikan lemuru, dan ikan kuniran," kata Teguh.