Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Indeks Harga yang Dibayar Nelayan Jatim Turun Selama Mei Karena Deretan Komoditas Ini Naik, Simak!

Karena kenaikan beberapa komoditas, indeks harga yang harus dibayar nelayan jawa timur mengalami penurunan selama Mei 2019.

Tribun Timur
Ilustrasi nelayan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Karena kenaikan beberapa komoditas, indeks harga yang harus dibayar nelayan jawa timur mengalami penurunan selama Mei 2019.

Indeks harga yang dibayar nelayan selama Mei 2019 diketahui mengalami penurunan 0,28 persen dibanding bulan sebelumnya (April 2019).

Pada April 2019, indeks harga yang harus dibayar nelayan Jawa Timur tercatat 138,56 dan turun menjadi 137,86.

Ini 10 Komoditas Utama Bikin Kenaikan Indeks Harga Petani di Jatim, di Antaranya Apel & Kelapa

Kabid Distribusi Statistik BPS Jatim Satrio Wibowo mengatakan, penurunan indeks harga yang dibayar nelayan pada Mei 2019 disebabkan oleh turunnya indeks konsumsi rumah tangga.

Menurutnya, indeks konsumsi rumah tangga selama bulan tersebut turun sebesar 0,65 persen.

"Sebagaimana yang diketahui bahwa indeks konsumsi rumah tangga turun, penurunannya disebabkan karena ada kenaikan beberapa komoditas," kata Satrio Wibowo pada TribunJatim.com, Jumat (14/6/2019).

Indeks Pembangunan Manusia 2018 di Jatim Tumbuh Segini, Surabaya Raih Kategori Paling Tinggi

Komoditas yang mengalami kenaikan tersebut di antaranya adalah kelompok sandang sebesar 1,29 persen.

Selain itu beberapa komoditas lain juga mengalami kenaikan, seperti kelompok pendidikan, rekreasi, dan olah raga yang naik sebesar 0,91 persen.

Kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau juga mengalami kenaikan sebesar 0,51 persen. Kemudian kelompok kesehatan naik sebesar 0,31 persen, dan kelompok perumahan naik 0,18 persen.

"Kelompok transportasi dan komunikasi ini juga terpantau naik 0,11 persen," terang dia.

Jadwal Tambahan KA Sembrani Malam Lebaran Dioperasikan hingga 17 Juni, Tiketnya Dijual Rp 750 Ribu

Penurunan indeks harga yang dibayar nelayan, lanjut Satrio Wibowo, juga di sebabkan karena indeks harga Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) naik sebesar 0,24 persen.

"Kenaikan indeks harga BPPBM disebabkan oleh kelompok upah buruh mengalami kenaikan sebesar 1,02 persen dan  kelompok penambahan barang modal naik 0,21 persen," jelas Satrio.

"kelompok biaya sewa dan pengeluaran lain naik 0,14 persen serta kelompok transportasi naik 0,08 persen," imbuhnya.

Beradasarkan data yang didapat TribunJatim.com dari BPS Jatim, perkembangan indeks harga yang dibayar nelayan bulan Mei 2019  terhadap Desember 2018 (tahun kalender) mengalami kenaikan sebesar 1,92 persen.

Adapun perkembangan indeks harga yang dibayar nelayan bulan Mei 2019 terhadap Mei 2018 (year-on-year) mengalami kenaikan sebesar 3,53 persen.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved