TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menggodok rencana mengubah Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) menjadi perseroan daerah PT Air Bersih (PTAB).
Ini lantaran kebutuhan penambahan kapasitan untuk meningkatkan jangkauan layanan air bersih ke warga Jawa Timur yang membutuhkan investasi dana yang sama sekali tidak sedikit.
Bagimana tidak, dalam penguatan jalur sistem penyediaan air minum (SPAM) Umbulan saja, dibutuhkan dana sekitar Rp 4,9 triliun.
Jika masih berbentuk perumda, maka kebutuhan permodalan tentu sangat mebebankan APBD.
• Pemprov Jawa Timur Bakal Hapus Retribusi di Bandara Abdulrachman Saleh Malang
• Meski Kembali Gagal Finis di MotoGP 2019, Valentino Rossi Sebut Dirinya Pembalap Terbaik Yamaha
Namun jika diubah menjadi perseroan daerah, maka permodalan bisa ditutup dengan berbagai macam cara, baik dalam bentuk pinjaman, maupun kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat di DPRD Jawa Timur, Selasa (2/7/2019).
Khofifah Indar Parawansa mengatakan, setidaknya dibutuhkan investasi hampir Rp 5 triliun untuk menguatkan SPAM Umbulan.
"Perubahan PDAB ke Perseroda itu sebenarnya karena kita membutuhkan investasi cukup besar. Sekitar Rp 4,9 triliun untuk bisa menguatkan manajemen dari jalur SPAM Umbulan," kata Khofifah.
• Gubernur Khofifah Nasehati Risma Prioritas Recovery Kesehatan, Baru Bisa Kunjungan Kerja ke New York
• Dari Osaka Presiden Jokowi Hadiri Pernikahan Putri Khofifah, Iriana Doakan Khofifah Cepat Dapat Cucu
Jalur Umbulan ini cukup strategis lantaran akan melayani sebnyak 1,3 juta warga Jawa Timur yang ada di lima kabupaten kota, yaitu Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan kabupaten dan kota, serta Gresik.
Investasi yang besar tersebut dikatakan Khofifah bisa dilakukan dalam dua cara, yakni dalam bentuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau dalam bentuk business to business (B to B).
"Tapi bahwa secara umum sumber daya air hulu dan hilirnya harus tetap dikuasai oleh pemerintah. Distribusinya tetap diatur oleh pemerintah kabupaten kota ataupun provinsi," tegasnya.
Sehingga jika nanti ada pihak swasta yang join dalam KPBU dan berinvestasi, mereka tidak dalan kapasitas untuk menentukan harga air yang dijual ke masyarakat.
• Terhindar dari Grup Neraka, Inilah Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF U-18 2019
Maka, kekhawatiran bahwa PT Air Besih hanya akan bersifat profit oriented atau kehilangan fungsi sosial untuk penyediaan air bersih ditegaskan Khofifah tidak perlu dirisaukan.
"Kekhawatiran fraksi-fraksi di DPRD yang takut kalau fungsi sosialnya akan hilang dan hanya profit oriented, saya rasa sebetulnya itu akan terjawab dari regulasi yang sekarang sudah ada dan berlaku," tandas wanita yang juga sempat menjadi Menteri Sosial ini.
Selain itu, ke depan, rencana pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) juga bakal dikembangkan lebih luas, yaitu akan ada SPAM Pantura (Tuban-Bojonegoro-Lamongan) dan juga SPAM lintas tengah (Jombang-Kediri-Mojokerto).