TRIBUNJATIM.COM TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan menyisir sarana distribusi sediaan farmasi apotek, toko obat dan kedai jamu di 5 kecamatan di Tulungagung.
Hasilnya ditemukan 10 jamu dan obat tradisional ilegal, karena tidak punya izin edar.
Lima kecamatan yang dilakukan penyisiran adalah di Kecamatan Tulungagung, Ngunut, Rejotangan, Sendang dan Besuki.
Kasi Farmasi dan Perbekalan Dinas Kesehatan Tulungagung, Masduki mengungkapkan, semua obat tradisional yang ditemukan mencantumkan izin edar fiktif.
• Beredar Foto Galih Ginanjar Bareng Barisan Kuasa Hukum, Pengacara Fairuz Tulis Caption 1 Lawan 100
Produk tersebut adalah Xian Tong produk Wariasan Jaya, Wan Tong produk Herbalinsdo SM, Buah Naga produk SM Jaya, Montalin produk Air Madu dan Okura produk Herbalinsdo SM.
Kemudian disusul Gulin (Gusi Linu )produk PJ Rusa Emas, Sakit Gigi produk Tunggal Jaya, Sakit Gigi Pak Tani produk Andy Jaya, Asam Urat Pegal Linu pruduk Bunga Matahari dan Brastomolo Kecetit produk Sumber Waras.
Atas temuan itu, Dinas Kesehatan memberikan pembinaan dan peringatan kepada toko yang menjual obat tradisional atau jamu tersebut.
“Kami sampaikan dampak buruk atau resiko kesehatan juga ancaman pidananya juga berat,” ucap Masduki, Rabu (3/7/2019).
• Kasus Pencabulan Sesama Jenis oleh Gay Tulungagung, Polda Jatim Periksa Kondisi Kejiwaan Pelaku
Masih menurut Masduki, jamu adalah salah satu warisan budaya Nusantara.
Penggunaan obat tradisional di Indonesia sudah berlangsung berabad-abad lamanya, jauh sebelum obat modern ditemukan dan dipasarkan.
Tidak ada yang dapat memastikan sejak kapan pengobatan herbal tradisional khas nusantara ini pertama kali diperkenalkan.
Namun penggunaan jamu tercermin pada lukisan di relief Candi Borobudur dan resep tanaman obat yang ditulis dari tahun 991 sampai 1016 pada daun lontar di Bali.
Jamu atau obat tradisional diyakini hampir tanpa efek samping.
“Karena itu penting untuk menjaga keaslian dan kemurnian jamu sebagai warisan leluhur,” sambung Masduki.
Jamu dan obat tradisional kian mendapat tempat, setelah adanya kampanye Back to Nature.
Masduki mengingatkan ancaman hukuman berat bagi yang memroduksi obat tradisional, namun tidak memenuhi standar keamanan.
Seperti tercantum dalam asal 196 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan pengedarnya dikenakan pasal 197 , dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
(David Yohanes)