Gus Nur Sayangkan Insiden Bentrokan FPI dan Banser Dua Pekan Lalu, Sebut Dapat Telpon dari Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama kuasa hukumnya. Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik ditunda, Gus Nur pun mengaku kecewa dan mempertanyakan maksud pelapor.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sempat terjadi kerusuhan antara FPI dan Banser saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis, (20/6/2019) lalu. Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, menyayangkan insiden itu.

Ia yang saat itu berada di sebuah mobil bersama salah satu kuasa hukumnya sekaligus pengacara FPI Jatim Andrey Ermawan, mengaku mendapatkan sebuah telepon dari korban dugaan pengeroyokan.

"Waktu itu saya sama Pak Andrey, satu mobil, menuju rumah makan, keluar dari sini (PN), tiba-tiba handphone Pak Andrey berdering saya mendengar, saja 'Pak Andre saya dikeroyok, mobil saya dihancurkan, hp saya hilang', udah gitu aja," kata Gus Nur, seusai sidangnya di Pengadilan Negeri Surabaya, kamis (4/6/2019).

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Gus Nur Kecewa Sidang Kembali Ditunda: Pelapor Maunya Apa?

Buntut dari kejadian itu, FPI bersama kuasa hukumnya, Andrey melaporkan oknum Banser dengan dugaan pengeroyokan ke Polrestabes Surabaya.

Laporan itu secara resmi dilayangkan pada Kamis (20/6/2019).

Laporan tersebut berdasarkan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Saksi Tak Bisa Hadir, Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Gus Nur, Kembali Ditunda

Serta pasal 351 tentang penganiayaan, dengan hukuman paling lama 2 tahun penjara.

"Laporan sudah kami lakukan, sedang dalam proses, sudah diterima dan masih penyidikan sekarang. Kita serahkan ke pihak kepolisian saja, karena itu yang berwenang adalah pihak polrestabes," kata dia.

Saat ditanya kronologis kejadian, Andrey mengaku bahwa TKP pengeroyokan terjadi di luar Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat itu kliennya, AH, mengaku dikeroyok oleh 20an oknum orang beratribut Banser.

Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Gus Nur Kembali Ditunda, Saksi Tak Bisa Hadir

Akibatnya kondisi korban diklaim mengalami memar di bagian wajah dan bibir.

Tidak hanya itu, menurut penuturan kliennya, Andrey mengatakan kondisi spion mobil yang ditumpangi korban rusak, ditambah lagi dengan hilangnya telepon genggam korban.

Sementara itu, perwakilan lembaga bantuan hukum (LBH) Ansor Surabaya, Rafiqi Anjasmara mengaku pihaknya juga telah melaporkan oknum FPI atas dugaan pengeroyokan dan kekerasan ke Polrestabes Surabaya.

"Kami (Ansor dan Banser) juga membuat laporan di hari yang sama. Karena saat kejadian pihak kami juga terluka," kata Rafiqi saat dikonfirmasi.

Pria ini Akan ke Kebun Binatang Surabaya, Ternyata Diajak Temannya Nonton Sidang Gus Nur

Halaman
12

Berita Terkini