TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Tindak Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik penyimpanan daging impor tidak memenuhi standar sanitasi pangan di Kabupaten Malang, Kamis (4/7/2019).
Unit usaha itu milik seorang pengusaha berinisial SWR yang berlokasi di kawasan Pakis Aji, Kabupaten Malang.
Ternyata, unit usaha tersebut berjalan sejak 2014.
• Harga Daging Ayam Ras Sempat Terjun Bebas Sumbang Deflasi di Jember
• Polisi Bongkar Praktik Penyimpangan Daging Impor di Malang, 5 Ton Daging Sapi dan Kerbau Disita
• Harga Daging Ayam Anjlok, Mentan Tegaskan Tak Ragu Cabut Izin Perusahaan yang Nakal
Dan telah melayani penyimpanan daging sapi impor dari negara Australia dan India.
"Dia melakukan usaha penyimpanan dan distribusi daging sapi dan kerbau impor juga lokal tapi tidak sesuai standar sanitasi pangan," lugas Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin di depan Halaman Direskrimum Mapolda Jatim, Kamis (4/7/2019).
Informasinya, init usaha tersebut dalam setahun mampu meraup untung sekitar Rp 1.3 Miliar.
Distribusi daging potong yang dilakukan SWR, dalam sebulannya bisa mengantongi laba bersih sekitar Rp 50 Juta.
"Usaha tersebut dalam setahun mampu meraup untung bersih sekitar Rp 1.3 Miliar setahun," lanjutnya.
Hal itu tak aneh, Arman mengungkapkan, karena unit usaha tersebut menyuplai pasokan daging sapi dan kerbau, ke berbagai lokasi se-Jatim.
"Distribusinya ya seluruh Jatim," tandasnya.