Polisi Bongkar Praktik Penyimpangan Daging Impor di Malang, 5 Ton Daging Sapi dan Kerbau Disita
Polda Jatim dan Dinas Peternakan Jatim membongkar praktik penyimpanan daging impor di Kabupaten Malang. 5 ton daging sapi dan kerbau disita.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Tindak Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dinas Peternakan Jatim membongkar praktik penyimpanan daging impor tidak memenuhi standar sanitasi pangan di Kabupaten Malang, Kamis (4/7/2019).
Pelakunya berinisal SWR, seorang pemilik usaha dagang penyimpanan hewan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Unit dagang SWR berjalan sejak 2014, dan telah melayani penyimpanan daging hewan impor dari negara Australia dan India.
• Kasus Korupsi Dana Hibah Sepak Bola Mantan Ketua PSSI Pasuruan, Polda Jatim Periksa 82 Saksi
"Usaha tersebut dalam setahun mampu meraup untung bersih sekitar Rp 1.3 Miliar setahun," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin di depan Halaman Direskrimum Mapolda Jatim, Kamis (4/7/2019).
Praktik tersebut baru terbongkar dan diketahui tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan pada Kamis (18/6/2019) silam.
"Kami amankan 5.549 kg daging sapi impor, 740 kg daging sapi kerbau, 1000 kg kikil sapi lokal, 3 kepala sapi lokal," lanjutnya.
• Diduga Sunat Dana Hibah Sepak Bola Rp 3.8 M, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuran Dikeler Polda Jatim
Sementara itu, Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner Kesehatan Makanan Dinas Peternakan Jatim, Juliani Poliswari, unit usaha milik SWR tidak memenuhi beberapa kriteria.
Diantaranya, tidak ada dokter hewan yang berjaga, tidak memiliki kelengkapan fasilitas tambahan seperti genset, konstruksi dan kondisi lingkungan tidak memenuhi persyaratan higienis sanitasi.
"Intinya kami melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha produk pangan asal hewan itu," jelasnya.
• Kapolda Jatim Kunjungi Banyuwangi, Sewa Empat Gerbong Kereta Api untuk Boyong Kapolres se-Jatim
Artinya, secara tidak langsung unit usaha tersebut, ungkap Juliani, tidak memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
"NKV itu intinya menjamin keamanan pangan, itulah yang jadi dasar higienis sanitasi," katanya.
Namun dalam kasus ini, Juliani lebih menitikberatkan persoalan standar sanitasi pangan, pada cold storagea yang ternyata tidak dipenuhi oleh si pemilik usaha.
"Jadi semua ini sudah kami audit, intinya tidak memenuhi syarat higienis sanitasi," tandasnya.
• Kasus Pencabulan Sesama Jenis oleh Gay Tulungagung, Polda Jatim Periksa Kondisi Kejiwaan Pelaku