TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang akan menerapkan tandatangan elektronik tahun depan.
Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Eny Hari Sutiarny menjelaskan, penerapan tanda tangan elektronik sudah diterapkan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil.
Di sana, tandatangan elektronik digunakan untuk kutipan kartu keluarga dan akta kelahiran. Penerapan tanda tangan elektronik dinilai penting untuk mempermudah layanan publik.
"Kota Malang, masih tandatangan manual," katanya di Balai Kota Malang, Selasa (9/7/2019).
• Kejari Kota Malang Musnahkan 17 Kilogram Ganja, Sabu, Pil Koplo Hingga Kepingan CD Bajakan
• Terkait Pompa Air Wendit Disegel Satpol PP Kabupaten Malang, Sutiaji: Tidak Ada Aksi Balasan
Menurut Eny, tanda tangan manual masih menyisakan beberapa permasalahan. Banyak berkas yang menumpuk di kantornya karena belum ditandatangani saat berada di luar kota. Dalam satu hari, ada ratusan berkas yang harus ditanda tangani.
Menurutnya, dalam satu hari lebih dari 300 berkas kartu keluarga dan 225 berkas akta kelahiran yang harus ditanda tangani.
"Ketika sudah tandatangan elektronik, kami bisa memeriksa dan menandatangani dari mana pun. Sehingga diharapkan tidak ada berkas yang tertunda ditandatangani. Proses lebih cepat dan mengurus surat-surat juga efektif," imbuh Eny.
Dia juga menjelaskan jika tanda tangan elektronik memiliki keamanan ganda. Pemalsuan dokumen pun dapat diminimalisir.
Selain kartu keluarga dan akta kelahiran, dia juga berharap tandatangan elektronik dapat diterapkan untuk dokumen-dokumen lainnya. Ke depan, proses pendaftaran pengurusan dokumen publik yang ditangani Dispendukcapil diharapkan bisa dilakukan secara online.
(Benni Indo)