TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Petugas kepolisian Polres Bojonegoro menangkap tiga orang atas kasus sabu.
Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Lamongan. Namun memiliki peran yang berbeda.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, petugas menangkap ketiga pelaku penyalahgunaan sabu berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
• PT INKA Sepakat Kembangkan Sistem Transportasi dan Logistik Kereta Api dengan Pemkab Bojonegoro
• Kisruh Konfercab PDIP Bojonegoro Hingga Diskors, Anggota DPRD Ini Sebut Tak Ada Proses Dilanggar
• Ditinggal si Pemilik Hajatan ke Tetangganya, Dua Rumah di Bojonegoro Ini Ludes Terbakar
Lalu setelah dikembangkan memang benar sejumlah orang tersebut melakukan transaksi sabu.
Pelaku pertama AF (27), MRA (19), ABA (28), warga Kecamatan Babat, Lamongan.
"AF ini pemesan, sedangkan MRA merupakan pengantar dan ABA sebagai pengedar," Ujarnya saat ungkap kasus, Jumat (12/7/2019).
Perwira menengah itu menjelaskan, AF ditangkap di Kelurahan Kauman, Kota Bojonegoro, MRA ditangkap di kawasan Babat, dan ABA ditangkap di kamar hotel di Bojonegoro.
Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
"Dari tangan AF diamankan satu klip plastik yang diduga sabu, untuk MRA ponsel dan motor barang buktinya, dan dari ABA diamankan tiga klip diduga berisi sabu dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, ponsel dan lain-lain," Pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.