Terjerat kasus narkoba, Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim.
TRIBUNJATIM.COM - Steve Emmanuel menjalani sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, Selasa (16/7/2019).
Dari hasil sidang putusan, Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Steve Emmanuel sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun, dan denda sebesar 1 miliar rupiah," ujar ketua Majelis Hakim, Erwin Tjong dalam ruangan sidang PN Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019).
• Intip Potret Darren Starling, Putra Steve Emmanuel yang Meminta Andi Soraya untuk Bantu Sang Ayah
Steve Emmanuel secara sah terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram. Ia pun didakwa dengan pasal 112 ayat 2 tentang kepemilikan narkotika gologan I.
"Terdakwa tidak tepat dikenakan pasal 127 berdasarkan pertimbangan barang bukti 92,04 gram. Tindakan Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU 35/2009," lanjut majelis hakim.
Vonis yang dikenakan pada Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Steve dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
Steve Emmanuel diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima vonis yang ada.
• Andi Soraya Menangis di Sidang Narkoba Sang Mantan Suami, Masa Lalu Steve Emmanuel Terungkap
Tergesa-gesa
Steve Emmanuel tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019) siang.
Kehadiran Steve untuk menjalani sidang putusan atau vonis atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Sekadar info, sebelumnya jaksa menuntutnya 13 tahun penjara.
Steve Emmanuel tiba sekitar pukul 14.50 WIB. Dengan tergesa-gesa, ia segera menuju ruang tunggu tahanan setelah turun dari mobil tahanan.
Mantan suami Andi Soraya ini bungkam ketika ditanya soal vonisnya yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Steve Emmanuel sama sekali tak menghiraukan kerumunan wartawan yang menjegat langkahnya menuju ruang tunggu tahanan.
Steve tetap diam hingga dirinya memasuki ruang tunggu tahanan. Sebelumnya ia dikabarkan ditangkap karena diduga mengonsumsi narkoba jenis kokain.
Ia didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jaksa penuntut umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
• Steve Emmanuel Dipenjara, Karenina Sunny Ungkap Kesedihan Keluarga & Alasan Sang Kakak Pakai Narkoba
Stres di penjara
Jaswin, kuasa hukum terdakwa kasus narkoba Steve Emmanuel, mengatakan kondisi kliennya selama berada di dalam penjara.
Menurutnya, Steve Emmanuel membutuhkan tempat khusus untuk memastikan kondisinya aman.
"Pertimbangannya (ingin rehabilitasi) berdasarkan keterangan dr Amrita dia harus di bawah pengawasan jadi lebih terarah mengobatinya, segera pulih gitu," kata Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/7/2019).
"Kalau seandainya dia lama-lama dalam penjara bukan makin sembuh, tapi makin parah keadaannya jadi haruslah di tempat yang tenang suasana yang sejuk samping pengobatan itu," tambahnya.
Berdasarkan dari saksi ahli tersebut Jaswin ingin kliennya mendapat hukuman rehab saat nanti sidang putusan.
"Dalam keterangan ahli kelihatannya sih biasa aja tapi kamilah yang tahu sewaktu-waktu dia bisa terjadi hal yang fatal bahkan dia depresi bahkan bunuh diri," ungkap Jaswin.
"Kalau dia meninggal bunuh diri siapa yang mau tanggung jawab itulah yang perlu dipertimbangkan yang mulia Hakim agar diputus pasal 127 rehabilitasi," terangnya.
Steve Emmanuel akan menjalani sidang beragendakan putusan, Selasa (16/7/2019) pekan depan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara