Berita Entertainment

Perjalanan Kasus Steve Emmanuel, Sempat Terancam Hukuman Mati hingga Divonis 9 Tahun Penjara

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perjalanan Kasus Steve Emmanuel, Sempat Terancam Hukuman Mati hingga Divonis 9 Tahun Penjara

Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara, intip perjalanan kasusnya, bawa narkoba dari Belanda hingga sempat terancam hukuma mati.

TRIBUNJATIM.COM - Artis peran Steve Emmanuel divonis hukuman 9 tahun penjara terkait kasus narkoba.

Hal itu diketahui dari sidang putusan kasus narkoba Steve Emmanuel pada Selasa (16/07) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang tersebut Steve Emmanuel bisa bernapas lega setelah vonis hukuman mati yang menghantuinya selama ini tak diberikan padanya.

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seperti apa perjalanan kasus Steve Emmanuel hingga akhirnya lolos dari hukuman mati?

1. Barang Bukti Kokain 92,04 gram

Steve Emmanuel ditangkap pada akhir tahun 2018, tepatnya pada tanggal 21 Desember.

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti kokain sebesar 92,04 gram.

Diketahui Steve membawa kokain dari Belanda sebesar 100 gram.

Steve telah mengonsumsi barang tersebut sebanyak 8 gram sehingga barang bukti yang ditemukan hanya sebesar 92,04 gram.

Bingung Nasib Darren Sterling dan Steve Emmanuel Ditangkap, Andi Soraya: Saya Bagai Sayap yang Patah

2. Terancam hukuman mati

Dengan barang bukti yang cukup besar tersebut, Steve Emmanuel sempat terancam hukuman mati.

Karena menurut Jaksa Penuntut Umum, dinilai tak hanya sebagai pemakai, tetapi juga pengedar.

Steve pun diancam dengan dua pasal sekaligus yaitu dakwaan primer menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu dia juga mendapatkan dakwaan subsider, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12

Berita Terkini