TRIBUNJATIM.COM - Komedian Nunung Srimulat bersama dengan sang suami Iyan Sambiran ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pemilik nama lengkap Tri Retno Prayudati ini ditangkap atas kepemilikan jenis sabu dan terciduk tepat di kediamannya di jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Dari penangkapan tersebut, Nunung dan sang suami dinyatakan positif narkoba.
Dilansir dari tayangan live Kompas TV , Senin (22/7/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa Nunung dan suaminya terancam pidana penjara di atas lima tahun.
• Lika-liku Pernikahan Nunung dari Suami Pertama Hingga Suami Ke-4, Asmara Tak Semulus Karir
Hal itu dijelaskan dalam konferensi pers hasil pemeriksaan kasus narkoba Nunung dan Iyan Sambiran pada, Senin (22/7/2019), diketahui bahwa Nunung mulai aktif kembali menggunakan narkoba sejak Maret 2019.
Dijelaskan oleh Kombes Pol Argo Yuwono bahwa Nunung telah menggunkan narkoba selama 20 tahun dengan alasan menambah stamina saat bekerja.
"Setiap hari dia menggunakan, aktif mulai Maret sampai sekarang, dan artinya setiap hari dia juga dapatnya dari tersangka H," jelas Argo Yuwono.
"Kemudian bersangka H ini mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari tersangka E," tambahnya.
"(Tersangka E) yang masih DPO sedang kita cari insyallah, segera cepat dapat anggota sudah di lapangan sudah mengetahui kotanya dimana sudah dipersempit sedang bekerja ini penyidik untuk mencari daripada tersangka E ini."
• Nunung Aktif Ajak Suaminya Konsumsi Narkoba, Nasihat Iyan Sambiran Tak Dihiraukan
Dari penangkapan tersebut, Nunung didakwa tiga pasal pidana tentang narkotika.
"Untuk ketiga tersangka, ini kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jucto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Argo.
"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkap Argo menambahkan.
Adapun Nunung dan sang suami terancam dikenakan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pidana paling lama untuk kasus Nunung adalah 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku terancam pidana denda maksimal 8 Miliar rupiah.
"Barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar,"
• Nunung Ditangkap karena Narkoba, Bos NET TV Beberkan Nasib Nunung di Acara Ini Talkshow