“Nah fungsi dari RDTR (rencana detail tata ruang) ini nantinya adalah memberi batasan dalam kecamatan tersebut, mana desa yang masuk kategori kawasan perkotaan dan mana desa yang fungsinya harus dipertahankan sebagai kawasan penyangga utama di bidang pangan,” ujar Tomie.
Fungsi dari RDTR itu, diharapkan Tomie bisa mempertahankan luas lahan produktif yang ada di Kabupaten Malang, yakni berkisar pada luasan lahan 45,4 ribu hektare.
“Tahapan selanjutnya adalah penetapan dalam bentuk perda, kalau LP2B-nya sudah ada sekarang tinggar RDTR-nya, semoga bisa segera,” tutup Tomie. (Erwin Wicaksono)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: