Menurut Iptu Iriyant, pelaku kedua ini tidak kabur ke Malaysia. Namun memang karena si pelaku ke dua bekerja di sana.
Iptu Iriyanto mengaku, kasak-kusuk terkait adanya dua pelaku penusukan tersebut memang sudah beredar di masyarakat Batumarmar Pamekasan.
"Kalau tidak kuat pembuktiannya, tidak bisa. Kasus penusukan itu masuk unsur kasus Penganiyaan," sambungya.
Iptu Iriyanto juga mengutarakan, kasus penusukan yang menimpa Rasidi merupakan kasus penganiyaan yang mengakibatkan luka dan menyebabkan meninggalnya korban.
"Ancaman hukuman untuk penganiyaan kurang lebih 5 tahun," bebernya.
Reporter: TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
(Penemuan Mayat Pemilik Mebel di Pamekasan, Korban Sempat Hilang, Polisi Temukan Bekas Penganiayaan)