Dan dari keterangan struk tersebut menunjukkan bahwa orderan selalu di angka Rp 125 Ribu.
"Dia order kena Rp 75 ribu, karena diskon jadi Rp 50 ribu. Jadi kan si penipu ini untung. Kami duga ada kong kali kong di sini," ucap Fitria.
"Kami harus membayar 25 persen kepada Grab. Total 40 Juta dipotong 25 persen jadinya berapa? (sekotar RP 10 Juta) Ya saya rugi. Lagian warung saya tutup," terangnya.
Atas kejadian itu, akhirnya Fitria dan suaminya Rizky melaporkan kejadian ini ke Polres Malang Kota.
(Sedia Belasan Ponsel, 4 Pria di Surabaya Munculkan Penumpang Tuyul di Aplikasi Ojek Online)
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna belum banyak memberikan konfirmasi terkait ini karena masih belum melihat detail kronologi laporan.
Namun demikian, pihaknya akan tetap menindaklanjuti kasus ini karena sudah ada pelaporan.
"Untuk pendalaman akan saya cek lagi karena ini masih di Polda Jatim. Seharusnya mereka harus laporan dulu ke pihak Grab terkait kasus ini. Nanti akan kami lanjuti," tandasnya.
Hingga berita ini diunggah, SURYAMALANG.COM belum dapat konfirmasi dari pihak Grab.
(Kasus Order Fiktif di Kota Malang, Pemilik Warung Temukan Struk Transaksi Palsu)