Terpilih Jadi Anggota DPRD Gresik, Mahmud Disidang Akibat Terbelit Utang Pembebasan Lahan

Penulis: Sugiyono
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa H Mahmud memberikan keterangan dalam sidang kasus utang pembebasan lahan di Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu (31/7/2019).

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - H Mahmud (54), calon DPRD Gresik terpilih harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik akibat terlibat utang pembebasan lahan.

Pada keterangannya, Mahmud mengaku rugi akibat kerjasama dengan PT Bangun Sarana Baja yang diputus kontrak secara sepihak.

Padahal Jika kerjasama itu dilanjutkan, hasil jual beli tanah tersebut bisa mencapai puluhan miliar.

Hakim Pengadilan Negeri Gresik menanyakan tentang jual beli tanah dengan PT BSB yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

(DPRD Ingin Boyong Tri Rismaharini ke Jakarta Urus Sampah, Anies Baswedan: Maunya Nyerang Gubernur)

Menurut H Mahmud, dirinya menjalin kerjasama dengan PT BSB untuk pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Manyar.

Kerjasama ini dijalin sebelum pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

"Saat kerjasama pembebasan lahan yang pertama, saya sukses mencarikan lahan di wilayah Kecamatan Manyar. Nilai keuntungan dari PT BSB sekitar Rp 200 Miliar," ucap Mahmud.

"Kemudian, saya dihubungi lagi untuk mencarikan lahan, dengan kerjaama sekarang ini," kata Mahmud, Rabu (31/7/2019).

Dari kerjasama yang kedua ini, terdakwa telah menghitung keuntungan secara jangka panjang selama kontrak berlangsung yaitu dua tahun sejak 2014 - 2016.

Namun, kerjasama itu diputus secara sepihak oleh PT BSB dengan alasan tidak sesuai kontrak kerja.

Sehingga, proses pembebasan lahan berhenti dan uang tidak lagi dicairkan.

(Macet di Waru-Buduran Tetap Terjadi Tahun Ini, Pembebasan Lahan Frontage Road Masih Banyak Kendala)

"jika kerjasama sampai tuntas selama dua tahun. Saya perkirakan akan dapat keuntungan Rp 30 Miliar. Tapi karena belum selesai sudah diputus kontrak, akibatnya menjadi rugi," kata katanya.

Menurut terdakwa Mahmud, dalam perjanjian itu, pihak kedua yaitu PT PBS dalam pembebasan lahan akan mencairkan uangnya setiap bulan antara Rp 1 Miliar sampai Rp 2 Miliar selama dua tahun.

"Baru enam bulan, PT BSB baru kirim Rp 15 Miliar, dan tanah yang saya belikan sudah 3 hektar mulai nol jalan yang harganya mulai dari Rp 1 juta permeter persegi," imbuhnya.

Namun, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Lila Yusrifa Prihasti, menilai bahwa terdakwa Mahmud tidak memenuhi kerjasama dengan PT BSB.

Halaman
12

Berita Terkini