Terpilih Jadi Anggota DPRD Gresik, Mahmud Disidang Akibat Terbelit Utang Pembebasan Lahan

Penulis: Sugiyono
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa H Mahmud memberikan keterangan dalam sidang kasus utang pembebasan lahan di Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu (31/7/2019).

Sebab, terdakwa tidak menyerahkan perolehan tanah sejak kerjasama kedua dimulai.

"Terdakwa Mahmud baru menyerahkan tanah pada akhir Desember 2015, setelah dilaporkan ke Polres Gresik," kata Lila.

(Pemkab Sampang Targetkan Pembebasan Lahan untuk Bangun Stadion Lebih Cepat dari Rencana Sebelumnya)

Kemudian, setelah dilaporkan ke Polisi, terdakwa juga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang sisa yang telah digunakan.

"Sampai terdakwa diperiksa penyidik Polda Jatim pada tahun 2018 tidak mengembalikan uang tersebut ke PT BSB," katanya.

Akhirnya, sidang ditunda Kamis (1/8/2019) dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.

Diketahui, terdakwa Mahmud telah ditetapkan menjadi anggota DPRD Gresik dari partai Nasdem dengan suara terbanyak di daerah pemilihan VIII Manyar, Bungah dan Sidayu.

Mahmud memperoleh suara terbanyak yaitu 5.645 suara. Total perolehan seluruh caleg dan parpol sebanyak 13.496 suara.

Reporter: Surya/Sugiyono.

(Pengaktifan Rel Kereta Api di Gresik Terkendala Pembebasan Lahan, Teluk Lamong-Stasiun Indro)

Berita Terkini