TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - H Mahmud (54), calon DPRD Gresik terpilih harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik akibat terlibat utang pembebasan lahan.
Pada keterangannya, Mahmud mengaku rugi akibat kerjasama dengan PT Bangun Sarana Baja yang diputus kontrak secara sepihak.
Padahal Jika kerjasama itu dilanjutkan, hasil jual beli tanah tersebut bisa mencapai puluhan miliar.
Hakim Pengadilan Negeri Gresik menanyakan tentang jual beli tanah dengan PT BSB yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
(DPRD Ingin Boyong Tri Rismaharini ke Jakarta Urus Sampah, Anies Baswedan: Maunya Nyerang Gubernur)
Menurut H Mahmud, dirinya menjalin kerjasama dengan PT BSB untuk pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Manyar.
Kerjasama ini dijalin sebelum pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
"Saat kerjasama pembebasan lahan yang pertama, saya sukses mencarikan lahan di wilayah Kecamatan Manyar. Nilai keuntungan dari PT BSB sekitar Rp 200 Miliar," ucap Mahmud.
"Kemudian, saya dihubungi lagi untuk mencarikan lahan, dengan kerjaama sekarang ini," kata Mahmud, Rabu (31/7/2019).
Dari kerjasama yang kedua ini, terdakwa telah menghitung keuntungan secara jangka panjang selama kontrak berlangsung yaitu dua tahun sejak 2014 - 2016.
Namun, kerjasama itu diputus secara sepihak oleh PT BSB dengan alasan tidak sesuai kontrak kerja.
Sehingga, proses pembebasan lahan berhenti dan uang tidak lagi dicairkan.
(Macet di Waru-Buduran Tetap Terjadi Tahun Ini, Pembebasan Lahan Frontage Road Masih Banyak Kendala)
"jika kerjasama sampai tuntas selama dua tahun. Saya perkirakan akan dapat keuntungan Rp 30 Miliar. Tapi karena belum selesai sudah diputus kontrak, akibatnya menjadi rugi," kata katanya.
Menurut terdakwa Mahmud, dalam perjanjian itu, pihak kedua yaitu PT PBS dalam pembebasan lahan akan mencairkan uangnya setiap bulan antara Rp 1 Miliar sampai Rp 2 Miliar selama dua tahun.
"Baru enam bulan, PT BSB baru kirim Rp 15 Miliar, dan tanah yang saya belikan sudah 3 hektar mulai nol jalan yang harganya mulai dari Rp 1 juta permeter persegi," imbuhnya.
Namun, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Lila Yusrifa Prihasti, menilai bahwa terdakwa Mahmud tidak memenuhi kerjasama dengan PT BSB.
Sebab, terdakwa tidak menyerahkan perolehan tanah sejak kerjasama kedua dimulai.
"Terdakwa Mahmud baru menyerahkan tanah pada akhir Desember 2015, setelah dilaporkan ke Polres Gresik," kata Lila.
(Pemkab Sampang Targetkan Pembebasan Lahan untuk Bangun Stadion Lebih Cepat dari Rencana Sebelumnya)
Kemudian, setelah dilaporkan ke Polisi, terdakwa juga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang sisa yang telah digunakan.
"Sampai terdakwa diperiksa penyidik Polda Jatim pada tahun 2018 tidak mengembalikan uang tersebut ke PT BSB," katanya.
Akhirnya, sidang ditunda Kamis (1/8/2019) dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.
Diketahui, terdakwa Mahmud telah ditetapkan menjadi anggota DPRD Gresik dari partai Nasdem dengan suara terbanyak di daerah pemilihan VIII Manyar, Bungah dan Sidayu.
Mahmud memperoleh suara terbanyak yaitu 5.645 suara. Total perolehan seluruh caleg dan parpol sebanyak 13.496 suara.
Reporter: Surya/Sugiyono.
(Pengaktifan Rel Kereta Api di Gresik Terkendala Pembebasan Lahan, Teluk Lamong-Stasiun Indro)