Polres Malang Kota Jaring 17 Orang Terlibat Narkoba dalam Dua Pekan, ada 5000 Pil Koplo

Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

17 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Malang Kota.

Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dalam dua pekan, polres Malang Kota meringkus 17 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka ini terlibat pengedaran dan pemakai sabu, ganja serta pil koplo.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menuturkan ada delapan pengedar yang diciduk dalam operasi kali ini.

Empat orang mengedarkan sabu dan ganja sedangkan lainnya pengedar obat keras berbahaya.

(Granat Sebut Benar ada Oknum Polisi Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Sokobonah)

"Sedangkan sembilan orang sebagai pemakai," tutur Asfuri, Kamis (1/8/2019).

Ia menambahkan lima ribu lebih butir pil koplo, 14 gram sabu, 18 gram ganja dan dua buah ekstasi disita dari tangan tersangka.

17 tersangka yang diciduk, terdiri dari berbagai rentang usia dan profesi.

"Mahasiswa juga ada," imbuh dia.

Menurut pengakuan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang yang kenal sambil lalu. Antara satu dan yang lain, juga tidak saling bekaitan.

"Jadi ketemu pengedar ini ketemu sekali terus ndak berhubungan gitu dengan suppliernya," ujarnya

Asfuri menegaskan Polres Malang terus berupaya menindak dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya,

"Kalau menurut pengakuan ini diedarkan di Kecamatan Sukun," tutupnya.

(Nikita Mirzani Jenguk Nunung, Blak-blakan Akui Pernah Pakai Narkoba: Ternyata Enggak Bagus di Badan)

Berita Terkini