Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dalam dua pekan, polres Malang Kota meringkus 17 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka ini terlibat pengedaran dan pemakai sabu, ganja serta pil koplo.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menuturkan ada delapan pengedar yang diciduk dalam operasi kali ini.
Empat orang mengedarkan sabu dan ganja sedangkan lainnya pengedar obat keras berbahaya.
(Granat Sebut Benar ada Oknum Polisi Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Sokobonah)
"Sedangkan sembilan orang sebagai pemakai," tutur Asfuri, Kamis (1/8/2019).
Ia menambahkan lima ribu lebih butir pil koplo, 14 gram sabu, 18 gram ganja dan dua buah ekstasi disita dari tangan tersangka.
17 tersangka yang diciduk, terdiri dari berbagai rentang usia dan profesi.
"Mahasiswa juga ada," imbuh dia.
Menurut pengakuan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang yang kenal sambil lalu. Antara satu dan yang lain, juga tidak saling bekaitan.
"Jadi ketemu pengedar ini ketemu sekali terus ndak berhubungan gitu dengan suppliernya," ujarnya
Asfuri menegaskan Polres Malang terus berupaya menindak dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya,
"Kalau menurut pengakuan ini diedarkan di Kecamatan Sukun," tutupnya.