TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kasus dugaan korupsi atau mark up anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru.
Korps Adhyaksa akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi massal ini.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalaH LW.
Ia mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Dispora Kabupaten Pasuruan.
Saat ini, ia berdinas di Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan.
• Pasar Hewan Terpadu Tulungagung Rusak sebelum Difungsikan, Diduga Bagian Rangkaian Kasus Korupsi
Penetapan dilakukan setelah hasil audit pemeriksaan kerugian negara dalam kasus ini dari Inspektorat sudah turun di Kejari.
Berkas dari auditor ini melengkapi alat bukti yang sudah dikantongi jaksa selama ini.
Dalam hasil audit resmi dari Inspektorat, total kerugian negara dalam kasus korupsi massal ini sekitar Rp 918 juta.
Jumlah ini lebih kecil dibandingkan hitung - hitungan sebelumnya yang mencapai angka Rp 1,1 miliar.
"Setelah dipotong pajak karena memang pajak sudah dibayarkan, maka kerugian negara total mencapai Rp 918 juta. Hari ini, kami periksa LW dengan status tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, Senin (5/8/2019) malam.
• Agus Tjong Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jasmas Surabaya 2016 Senilai Rp 5 M
Denny menjelaskan, LW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam akal - akalan jahat di dalam kasus ini.
Ia menyebut, LW berperan aktif dalam menggunakan kuasa dan jabatannya untuk memploting anggaran kegiatan.
"Dari total 34 saksi yang kami periksa, semua mengarahkan bahwa LW ini terlibat aktif dalam mark up anggaran kegiatan dan lainnya. Kami sudah punya alat bukti lengkap, termasuk audit inspektorat," tambahnya.
• Kejari Tanjung Perak Periksa Saksi dari Pemerintahan Pemkot Surabaya Terkait Kasus Korupsi Jasmas
Menurut dia, dalam kasus ini, tersangka LW mengetahui konspirasi mark up beberapa kegiatan.
Ia mencontohkan, untuk kegiatan Porsadin di tahun 2017.