Pukul Jari Pegawainya Hingga Remuk, Polres Malang Kota Bakal Panggil Pemilik Cafe ini

Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemukulan dan kekerasan fisik

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kepolisian Resor Malang Kota bakal memanggil pemilik Triangle Cafe and Beer House, Jhonson. Jhonson dilaporkan oleh pegawainya, Novi Fransiska Aditama atas kasus pemukulan yang mengakibatkan jarinya remuk.

"Rencananya kami panggil terlapor Rabu (14/8) besok," tutur Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi, Minggu (11/8/2019).

Ia menjelaskan agenda pemanggilan terhadap Jhonson adalah untuk menggali keterangan dan menyocokkannya dengan pelapor dan penuturan saksi. Saat ini, dua orang diperiksa terkait kasus itu.

"Total dengan terlapor berarti tiga orang telah kami periksa yakni pelapor, terlapor dan saksi," ucapnya.

Kecelakaan Kerja, TKA Meninggal Dunia di Rumah Sakit Setelah Sepekan Dirawat

Dituduh Jual Minuman Tanpa Izin, Jari Pegawai Beer House di Malang Remuk Dipukul Atasan

Selain itu, polisi juga telah mengantongi hasil visum tangan Novi Fransiska Aditama yang remuk. Hasil visum tersebut, nantinya bakal dijadikan bukti.

"Visum sudah kami minta supaya nanti ada keterangan medisnya," ujar dia.

Jika terbukti melakukan pemukulan, Jhonson bakal dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui.

Berita Terkini