Dishub Kota Malang Sebut Penarikan Uang Sewa Kios di Terminal Mulyorejo Sudah Berdasarkan Perda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubbag TU UPT Pengelolaan Pra Sarana Perhubungan Dishub Kota Malang, Linda saat menunjukkan denah lokasi kios yang berada di Terminal Mulyorejo, Kota Malang pada Senin (12/8/2019).

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Penarikan uang sewa kios oleh Dinas Perhubungan Kota Malang kepada para pedagang di Terminal Mulyorejo ternyata berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini dijelaskan oleh Linda, Kasubbag TU UPT Pengelolaan Pra Sarana Perhubungan Dishub Kota Malang saat melakukan pertemuan dengan para pemilik kios pada Senin (12/8).

Penarikan sewa itu berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan Perwali No 15 Tahun 2010.

"Di Perda itu dijelaskan tentang penarikan restribusi yakni 150 meter persegi. Jadi berapa kali berapa ya dikalikan, hasilnya sekitar Rp 1 Juta untuk di Terminal Mulyorejo. Dan itu hanya untuk bulan Juni-Desember 2019," terangnya.

BPBD Kota Malang Imbau Para Lurah Lakukan Mitigasi ke Warga, Buat Kurangi Dampak Bencana

Kata Linda, penarikan uang sewa kios ini berlaku untuk sistem kontrak selamanya, sebelum ada ada Perda baru lagi.

Hanya saja, banyak pemilik kios yang tidak mengetahui aturan tersebut.

Mereka berdalih, jika 23 kios yang ada di Terminal Mulyorejo merupakan miliknya, karena merupakan pindahan dari Pasar Krempyek di tahun 2001 lalu.

"Saya tidak peduli mereka tidak mau tanda tangan sewa kontrak. Karena apa yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.

Linda mengatakan, bahwa ia menyesalkan bahwa kios yang ada di Terminal Mulyorejo malah dijual belikan oleh para pedagang.

Bangunan Stasiun Malang Bakal Diperluas Tahun Ini, Tiru Stasiun Gubeng yang Punya Dua Wajah

Bahkan, sejumlah kios yang ada di sana juga dibuat kos-kosan dan garasi mobil.

Padahal, kata Linda, tanah yang ada di sini merupakan aset milik pemerintah dan bukan milik warga.

Meski ia sendiri tidak mengetahui perihal pemindahan kios tersebut dari Pasar Krempyek di tahun 2001.

"Kalau kami memenuhi permintaan mereka, terus bagaimana penegakan Perda? Saya tidak tahu mereka itu beli dari siapa. Yang pasti mereka jelas telah mendapatkan manfaat dari kios ini," ujarnya.

Maka dari itu, melalui penandatanganan sewa ini Dishub akan melaporkannya ke Wali Kota.

Agar para pedagang atau pemilik kios di Terminal Merjosari bisa direlokasi ke tempat lain.

Kata Linda, pihaknya ini sebenarnya hanya membantu pemilik kios berdasarkan aturan dan prosedur yang sudah ada.

Hanya saja, mereka tetap bersikukuh terkait kepemilikan lahan kios tersebut.

"Kalau mereka mau bayar, ya pasti akan dicarikan lahan lagi. Karena masih belum ada titik temu, sesuai instruksi Kepala Dishub Kota Malang, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan," tandasnya.

Sementara itu, terkait dengan jual beli kios di Terminal Mulyorejo dibenarkan oleh Budi Santoso satu di antara pemilik kios.

Hal itu dilakukan, lantaran kios yang ada di Terminal Mulyorejo sepi, seiring dengan adanya angkutan kota yang semakin hari semakin berkurang.

Untuk itu, para pemilik kios sengaja menyewakan kiosnya ke orang lain dengan harapan mereka mendapatkan penghasilan.

"Di sini kan sepi, akhinya kami sewakan. Jadi kami ini beli dari orang terdahulu. Suratnya kami juga punya," ujarnya.

Budi menceritakan, jika pembangunan kios ini dilakukan oleh warga sendiri sebagai ganti dari Pasar Krempyek.

Pembangunan itu didasari atas perintah dari pemerintah pada tahun 2001 silam.

Selama ini pihaknya tidak mengetahui bahwa lahan kios yang mereka tempati merupakan aset dari pemerintah.

"Kita ini orang kecil, kita orang bodoh, kita ini tidak tahu apa-apa. Tapi sebenarnya kami mau saja jika diharuskan membayar Rp 1 Juta, tapi kontrak tanda tangannya ya harus di pasar baru lagi, bukan di sini," tandasnya.

Berita Terkini