TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Sejumlah masyarakat Pamekasan melakukan unjuk rasa ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan, Selasa (13/8/2019).
Massa di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pamekasan ini ingin sampaikan dugaan penetapan calon kepala desa yang terindikasi tidak mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Korlap Aksi, Abdus Salam mengatakan pasukannya ingin meminta kejelasan dan pembuktian bahwa peraturan persyaratan sekaligus penetapan calon kepala desa di Pamekasan sudah dilakukan dengan benar.
"Kami juga ingin menanyakan penetapan calon kepala desa di Desa Blumbungan, Desa Dasok dan Pademawu Timur apakah sudah sesuai ketentuan. Kami menduga ada yang tidak sesuai peraturan," kata Abdus Salam.
(Pengaduan Keberatan Hasil Pilkades di Malang Tak Pengaruhi Putusan Pelantikan Cakades Terpilih)
Pihaknya juga menanyakan adanya isu, Calon Kepala Desa yang lebh dari lima orang untuk membayar RP 25 juta agar bisa ikut tes tulis di Surabaya.
"Dan perlu kami tegaskan yang di tes ke Surabaya itu atas dasar apa? Jadi kami mengira itu tes abal-abal dan menghambur-hamburkan uang. Lalu larinya uang itu kemana?" tegas Abdus Salam.
Selain itu Abdus Salam meminta kepada seluruh pimpinan panitia pilkades agar tidak teledor dalam memberikan keputusan penetapan dan penggagalan calon kepala desa di Pamekasan.
Serta tidak saling melempar tanggungjawab seperti yang telah dilakukan kepada masyarakat.
"Maka kami minta kepada DPMP batalkan pilkades serentak di Pamekasan dan segera bentuk panitia baru," pintanya.
Abdus Salam juga meminta supaya Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam harus segera mengganti seluruh panitia pilkades yang tidak bertanggung jawab.
"Jika tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan melaporkan kepada pihak penegak hukum," kecam Abdus Salam.
(Dugaan Pelanggaran Pilkades di Sumput, Driyorejo Akan Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD Gresik)
Kasi Administrasi Pemdes Pamekasan, Lutfi mengatakan pihaknya akan menampung terkait aspirasi masyarakat yang melakukan aksi itu. Ia janji akan menyampaikan kepada Kepala DPMD.
"Terkait biaya uang Rp 25 juta yang ditanggung oleh calon kepala desa untuk mengikuti tes tulis itu tidak dibayar perorangan. Jadi ditanggung renteng," kata Lutfi kepada TribunMadura.com saat ditemui di ruangan kerjanya.
Menurut Lutfi, ketentuan tes tulis sudah dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Isinya, 'Desa yang punya lebih dari lima calon kepala desa akan melaksanakan seleksi tambahan berupa skoring dan tes tertulis'.
"Dan khusus tes tulis itu bayar sendiri. Kalau skoring itu bisa dinilai dari kriteria usia, pengalaman kerja dan ijazah," ungkapnya.
Selain itu, Lutfi mengutarakan, lembaga yang melakukan tes tulis itu adalah Asessment Center di Surabaya.
"Di laksanakan di lembaga independen di Surabaya dan biayanya mereka bayar sendiri. Bukan kami," ujarnya.
(Gejolak Pilkades Klangonan Gresik yang Berakhir Seri, Tidak Kunjung Hasilkan Pemenang)
"Kami hanya memfasilitasi. Karena ada permohonan dari panitia desa itu untuk memfasilitasi tes tulis dari para calon kepala desa yang lebih dari lima calon itu," tambahnya.
Kata Lutfi, sebelumnya lima desa di Kabupaten Pamekasan sudah melaksanakan tes tulis tersebut namun tidak ada masalah.
Ditanya mengenai apakah tidak ada anggaran untuk para calon kepala desa di Pamekasan untuk mengikut tes tulis itu, pihaknya menjawab tidak ada.
Reporter: TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
(Diduga Serat Kecurangan, Pendukung Calon Kades di Driyorejo Gresik Tolak Hasil Pilkades)