Soal GBHN Akan Dihidupkan Kembali,Refly Harun Soroti Posisi Penegakan Hukum Andai Ada yang Melanggar

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli yang diajukan oleh KPK dalam sidang uji materi terkait hak angket, Refly Harun, usai memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

TRIBUNJATIM.COM - Refly Harun, Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Pengamat Politik memberikan tanggapan soal wacana Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang akan dihidupkan kembali.

Wacana GBHN dihidupkan kembali itu berasal dari MPR yang mengemukakan gagasan untuk melakukan perubahan kelima terhadap UUD 1945.

Salah satu di antara wacana tersebut yaitu menghidupkan kembali wewenang MPR untuk membentuk GBHN.

Diketahui, MPR mengusulkan desain baru pengaturan GBHN yang nantinya akan berisi pedoman bagi arah pembangunan nasional.

Jokowi Ajak Masyarakat Indonesia Ikut Lomba Foto Momen Hari Kemerdekaan, Berikut Syarat & Hadiahnya!

Kesaksian Adik Nunung, Sang Komedian Jual Sawah Demi Biaya Kuliah Anaknya, Kita Butuh Support

Sehingga, Refly Harun menganggap wacana GBHN yang akan dihidupkan kembali itu mampu memunculkan problematika ketatanegaraan baru ke depannya.

Pengamat Politik itu menuturkan ada dua hal yang perlu digarisbawahi dengan adanya wacana GBHN tersebut yaitu posisi GBHN dan penegakan hukum andai ada pelanggaran.

Refly Harun menilai dengan adanya GBHN yang akan diintroduksi MPR kembali, maka pertanyaannya apakah harus dengan melakukan amandemen UUD 1945.

Fadli Zon Setuju Usulan Pimpinan MPR Jadi 10 Orang, Yunarto Wijaya: Sekalian Aja Bikin Presiden 10

Kaesang Gerebek Kampus Gibran di Singapura, Lihat Foto Sang Kakak Terpampang Putra Jokowi Sungkem

Refly Harun (YouTube/Talkshow Tv One)

"Karena jika mengeluarkan ketetapan MPR maka sebenarnya masih bisa dengan cara merevisi UU P3 (Peraturan Pembentukan Perundang-undangan) karena dalam UU tersebut, masih ada ketetapan MPR yang sudah ada sebelumnya," jelas Refly Harun.

Kemudian, andai GBHN mau ditetapkan kembali maka persoalannya mengenai mekanisme penegakkan hukumnya jika ada pelanggaran terhadap GBHN.

Andre Rosiade Ungkap Makna Sindiran Kebakaran Brewok Saat Probowo dan Megawati Kian Akrab

Prabowo Subianto Diundang Megawati ke Kongres PDIP, Andre Rosiade: Jangan Ada yang Kebakaran Brewok

Pakar Hukum Tata Negara ini juga menjelaskan jika tak ada mekanisme penegakan hukum maka tak ada gunanya karena lembaga negara dan termasuk jajaran eksekutif tidak bisa kena sanksi jika melakukan pelanggaran.

"Padahal kita tahu sanksi itu ada tiga jenis yakni hukum, pidana dan politik. Kalau di UU kan sudah jelas," papar Refly Harun.

Lantas Refly Harun mempertanyakan soal posisi GBHN andai diaktifkan kembali di sistem pemerintahan Indonesia.

"Dimana letak GBHN di hirarki perundang-undangan? Apakah dia itu dibawah konstitusi atau lainnya? Katakan misalnya GBHN dibawah konstitusi dan diatas UU maka bagaimana? atau GBHN diatas UU dan dibawah UUD, maka pertanyaannya siapa yang bisa melakukan review andai ada pertentangan antara GBHN dengan UUD 1945?" tanya Refly Harun.

Refly Harun kemudian memberikan contoh peristiwa kekuatan politik yang memaksakan pasal tertentu di GBHN karena dianggap implementatif dan bertentangan dengan UUD 1945, maka siapakah pihak yang akan mereviewnya.

"Kalau reviewnya dikembalikan ke MK, saya setuju tetapi untuk sementara ini berdasarkan dokumen formal yang ada, MK tak memiliki kewenangan untuk mereview TAP MPR," beber Refly Harun.

Ditanya Soal Biaya Pernikahan Capai Rp 10 M, Tania Nadira Ungkap 6 Konsep Acara Pesta Pernikahan

Ely Sugigi Dekat dan Gandeng Pria Bule di Depan Irfan Sebastian, Ruben Onsu: Irfan Kayak Cemburu Yaa

Ruben Onsu Pernah Selingkuh, Vanessa Angel: Gue Sih Setia, Tapi Diselingkuhin Sama Penyanyi Dangdut

Ternyata Ruben Onsu Tahu Sosok Orang yang Kirim Teror Kepadanya, Wirang Birawa:Ini Nggak Ada Obatnya

Halaman
12

Berita Terkini