Dituduh Jual Miras Tanpa Izin, Pegawai Kafe di Malang Dianiaya Bos Pakai Palu, Jarinya Sampai Remuk

Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novi Fransiska Aditama didampingi tim hukumnya saat berada di Mapolres Malang Kota.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang warga Donomulyo, Novi Fransiska Aditama mengaku menjadi korban penganiayaan pemilik Triangle Cafe and Beer House berinisial J.

Tiga tangan pria yang akrab disapa Adit ini remuk setelah dipukul menggunakan palu.

Ditemui di Polres Malang Kota, Adit menceritakan penganiayaan terhadapnya terjadi Kamis (1/8/2019) lalu di Triangle Cafe and Beer House.

Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Pria Pamekasan, Istri Korban Sebut Ada Pelaku ke 2 Masih Bebas

Saat itu, ia disidang oleh bosnya dengan tuduhan menjual minuman keras dari luar.

Merasa tak melakukannya, Adit membantah.

"Saya diminta jongkok. Tangan saya diletakkan di meja, kemudian dipukul menggunakan palu," cerita Adit, Rabu (14/8/2019).

Menurut dia, jarinya dipukul menggunakan palu sebanyak lima kali.

Fakta-fakta Kriss Hatta Ditahan Atas Kasus Penganiayaan, Penyebab hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Akibat pukulan itu, tulang jari manis sebelah kiri Adit hancur. Sementara bagian depan jari tengahnya remuk.

"Kalau telunjuk ini luka luar, tapi juga cukup luas," ucapnya.

Adit memilih tidak menarik tangannya kala J mengayunkan palu.

Katanya, ia paham karakter J yang dinilai tempramental dan tak segan menghajar jika pegawainya melakukan salah.

"Kalau saya tarik bisa tambah parah. Karena saya paham orangnya gimana. Sering kok dia kasar sama bawahannya," ujarnya.

Dituduh Jual Minuman Tanpa Izin, Jari Pegawai Beer House di Malang Remuk Dipukul Atasan

Seusai tangannya dihajar, Adit dilarikan ke RS Lavalette oleh teman kerjanya.

Sehari setelah itu, datang pihak Triangle Cafe and Beer House menjenguk termasuk ayah si J.

Ketika itu, Adit disodori surat pernyataan berisi perdamaian.

"Tapi janggalnya ada klausul kecelakaan kerja. Padahal ini adalah penganiayaan," katanya.

Adit teguh membawa persoalan ini ke jalur hukum. Didampingi kuasa hukum, ia mantap melaporkan J ke Polres Malang Kota.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pemeriksaan saksi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan J terhadap Adit mulai dilakukan.

Sosok NP, Pelaku Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Pemkot Malang, Sudah Belasan Kali Absen Kerja

"Hari ini kami mintai keterangan pelapor. Bagaimana kronologi dan apa penyebab dia dipukul," ujar AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Butuh waktu sekitar dua minggu untuk menetapkan J sebagai tersangka.

Beberapa alat bukti termasuk visum telah dikantongi oleh polisi.

"Nanti setelah J kami periksa, kami lakukan gelar perkara. Kemudian baru ke penetapan tersangka," tutupnya.

Berita Terkini