”Kami amankan pelaku beserta dua handphone hasil rampasan. Kemudian kami amankan ke Polsek Singosari,” ujar Supriyono.
Atas penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit motor Revo nopol N-2833-CB yang dijadikan sarana melakukan perampasan.
Kemudian tiga unit handphone rampasan milik korban. Selain itu, barang bukti dua buah kartu ATM, dan 6 lembar nota penjualan handphone juga diamankan.
Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman akibat perbuatannya.
Supriyono menerangkan, tersangka pernah mendekam di balik jeruji tahanan sebanyak 2 kali sebelum akhirnya kembali diringkus anggota Polsek Singosari.
"Tersangka sudah dua kali ditahan, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan terakhir pada sekitar bulan Mei 2015," ungkap Supriyono.
Reporter: Surya/Erwin Wicaksono
(Polisi Ungkap Fakta Pencurian Dinkes Kota Malang, Pelaku Hanya Ambil Uang & Pakai Mobil Plat Merah)