Tukang Las Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri, Kejaksaan Masih Cari Algojo di Rumah Sakit

Penulis: Januar AS
Editor: Melia Luthfi Husnika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tukang Las Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri, Kejaksaan Masih Cari Algojo di Rumah Sakit

Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu. Muh Aris sebelumnya didakwa melakukan perkosaan terhadap 9 anak gadis di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam kesehariannya, pemuda itu bekerja sebagai tukang las. Aksi pemuda itu dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis, sepulang dari bekerja. Aksi bejat itu dilakukan di tempat sepi.

Satu di antara aksinya pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV.

Aksi dilakukan di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto itu menjadi petualangan terakhirnya sebelum diringkus polisi, pada 26 Oktober 2018.

VIRAL Prajurit TNI Lettu Angga Tewas Tertabrak KA Sehari Sebelum Nikah, Sempat WA Pacar: Sampai Yang

Kejaksaan masih cari rumah sakit

Muh Aris (20), pemuda tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mendapatkan vonis hukuman kebiri, setelah terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan terhadap anak anak di wilayah kota dan Kabupaten Mojokerto.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, metode hukuman kebiri kimia dilakukan dengan cara disuntikkan zat kimia ke tubuh korban,untuk menurunkan kadar testosteron pelaku.

"Modus pelaku adalah ketika pulang kerja, pelaku sambil mencari anak anak yang selanjutnya dibawa ke tempat sepi dan dilakukan kekerasan seksual," ujar Nugroho Wisnu Senin (26/8/2019).

Meski demikian, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Mojokerto masih mencari "algojo" rumah sakit untuk menjalankan hukuman itu.

Wisnu menambahkan, sampai saat ini, pihaknya masih mencari dokter dan berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat agar melaksanakan eksekusi hukuman kebiri tersebut.

"Di Indonesia, setahu saya di daerah Sorong pernah dilakukan putusan kebiri. Kami akan mencari informasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Sorong," imbuhnya.

Selain dihukum kebiri, pelaku juga dihukum pidana kurungan selama 12 tahun dan denda sebesar 100 juta Rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan.

(Febrianto Ramadani)

Berita Terkini