Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tri Susanti alias Susi Koordinator Aksi ormas yang terlibat insiden di Asrama Papua Surabaya, merupakan Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri Indonesia (FKPPI).
Namun belakangan terdengar kabar, aktivis perempuan itu diberhentikan dari organisasi tersebut.
Kuasa Hukum Susi, Sahid membenarkan kabar tersebut.
Bahwa kliennya memang menjawab senagai wakil ketua di organisasi tersebut.
Namun, belakangan setelah adanya insiden bentrokan antara massa ormas gabungan dengan massa penghuni Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019), yang menyeret-nyeret Susi.
Susi akhhirnya dicopot dari jabatan dan keanggotaan FKPPI Jatim.
"Jadi memang Bu Susi itu diberhentikan namun tidak menggunakan surat resmi," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (27/8/2019).
• Kabar Pembangunan Mall di Tuban, Bupati dan Wakil Bupati Nyatakan Belum Fix
• Tri Susanti Diperiksa Polda Jatim 11 Jam, Kuasa Hukum Yakin Susi Tak Terbukti Sebar Ajakan Rusuh
• Komisaris CV di Surabaya Punya Utang Pajak Rp 2,9 M, Disandera Kanwil Pajak Jatim di Lapas Malang
Menurut Sahid, kliennya diberhentikan melalui pemberitahuan secara langsung via telpon oleh FKPPI Pusat.
"Ya intinya dipecat tapi tidak melalui surat resmi tetapi melalui via telepon," tuturnya.
Sahid mengira, pemberhentian seseorang menjadi anggota suatu organisasi, patut melalui mekanisme prosedural yang lazimnya ditentukan dalam peraturan organisasi.
"Dia melakukan kesalahan maka di sidang etik, setelah itu kalau memang ada kesalahan atau Etik yang dilanggar, baru dia diberhentikan," katanya.
Kendati demikian, lanjut Sahid, dirinya memasrahkan permasalan itu pada kliennya.
"Sebenarnya ini bukan ranah saya tetapi khusus yg sempat mengobrol sama saya," ujarnya.
"Unatuk Kapan nya itu kami Kurang tahu karena itu ranahnya Bu Susi dan karena kami soal itu cuma sempat ngobrol-ngobrol," pungkasnya.