Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tri Susanti Diperiksa Polda Jatim 11 Jam, Kuasa Hukum Yakin Susi Tak Terbukti Sebar Ajakan Rusuh

Tri Susanti Diperiksa Polda Jatim 11 Jam, Kuasa Hukum Yakin Susi Tak Terbukti Sebar Ajakan Rusuh.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Susi, perwakilan ormas yang sempat bentrok dengan mahasiswa Papua di Surabaya tiba di Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya. 

Tri Susanti Diperiksa Polda Jatim 11 Jam, Kuasa Hukum Yakin Susi Tak Terbukti Sebar Ajakan Rusuh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Koordinator ormas Tri Susanti yang terlibat insiden di Asrama Papua Suarabaya, diperiksa Polda Jatim.

11 jam lamanya Tri Susanti alias Susi dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (26/8/2019) kemarin.

Susi diperiksa sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, Selasa (27/8/2019) dini hari.

Polisi Periksa Susi 11 Jam Hingga Tengah Malam, Dicecar 28 Hal Seputar Broadcast Undangan Aksi Papua

10 Jam Belum Selesai Diperiksa Polda Jatim, Kuasa Hukum Sebut Susi Dicecar 20 Pertanyaan Penyidik

Tunggu Giliran Diperiksa Polda Jatim, Susi Irit Bicara dan Banyak Lupanya

Selama itu, informasinya, Susi dimintai keterangan terkait dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait adanya broadcast undangan yang dibuat Susi untuk mengajak beberapa ormas-ormas yang ia ketahui nomor kontaknya untuk mendatangi Asrama Mahasiswa Papua.

Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan, dirinya yakin kliennya bebas dari tuduhan sebagai penyebar ajakan melalui pesan broadcast yang berisi ujaran kebencian.

Pasalnya, lanjut Sahid, dalam pesan broadcast yang dibuat Susi, cenderung menggunakan susunan kalimat yang biasa dan tidak berpretensi negatif.

"Gak ada (ujaran kebencian) kita yakin gak ada, bahasanya juga standart aja," katanya saat dihubungi awakmedia, Selasa (27/8/2019).

Lagi pula, tambah Sahid, broadcast pesan yang dibuat Susi hanya mengajak para ormas untuk memastikan apakah bendera merah putih sudah dipasang ke depan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya.

"Ayo rekan-rekan audiensi untuk diminta pasangkan bendera di asrama, gak ada yang provokatif," ujarnya.

Dari temuan fakta antar fakta yang dikemukakan kliennya, Sahid yakin kliennya tidak terbukti sebagaimana yang disangkakan melalui Pasal 28 ayat 2.

"Jadi disitu tidak ada yang sesuai panggilan dengan pasal 28 ayat 2 untuk mengajak seseorang berbuat onar, berita bohong atau menyebar kebencian, ras atau golongan atau kelomook, gak ada terkandung disitu," jelasnya.

Menurut Sahid, pada kamis (15/8/2019) Susi beserta rekan-rekan ormasnya mendatangi pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tambaksari.

Tujuannya, beraudiensi dengan pihak muspika untuk memastikan agar bendera merah putih terpasang di setiap kawasan di Tambaksari, tak terkecuali di Jalan Kalasan terutama Gedung Asrama Mahasiswa Papua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved