Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Vonis kebiri kimia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap predator 9 anak di Mojokerto, Muhammad Aris menjadi perbincangan banyak pihak.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim turut menyatakan sikap terkait vonis pertama kebiri kimia di Indonesia.
PWNU Jatim menyatakan melarang hukuman kebiri kimia bagi predator anak.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, KH. Ahmad Asyhar Shofwan mengatakan, bahwa ta'zir (hukuman) harus tidak berdampak negatif dalam jangka panjang.
(Via Vallen Menangis Soroti Hukuman Kebiri Kimia Predator 9 Anak di Mojokerto: Mohon Pencerahannya!)
"Karena seseorang yang dihukum kebiri akan terhalangi untuk berketurunan," terangnya di saat menggelar Bahtsul Masail di kantor PWNU Jatim, Kamis, (29/8/2019).
Supaya ta'zir ini memberikan efek jera, lanjut KH. Ahmad, lebih baik dihukum seberat-beratnya.
"Lebih baik dihukum mati. Karena pelaku tidak akan mengulangi lagi, wong sudah mati," tegasnya.
Dalam aspek kesehatan sendiri, vonis kebiri kimia berdampak lebih berat dibandingkan kebiri bersifat operasi.
Pasalnya, akan merusak organ tubuh lainnya.
(Hukuman Kebiri Kimia untuk Predator Anak di Mojokerto, Pusham Ubaya: Jelas Ini Pelanggaran HAM)