Hukuman Kebiri Kimia untuk Predator Anak di Mojokerto, Pusham Ubaya: Jelas Ini Pelanggaran HAM
Eksekusi kebiri kimia pada pelaku kejahatan seksual Eksekusi kebiri kimia pada pelaku kejahatan seksua
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eksekusi kebiri kimia pada pelaku kejahatan seksual yang dilakukan oleh Aris (20) yang melakukan rudapaksa sembilan anak Mojokerto Eksekusi kebiri kimia pada pelaku kejahatan seksua
Adilkah eksekusi hukuman tambahan kebiri kimia untuk predator anak?
Ketua Pusham Ubaya Sonya Claudia Siwu mengatakan bentuk hukum kebiri kimia bagian dari ketidakadilan hukum dari perspektif hak asasi manusia yang dimiliki oleh pelaku.
• Pusat Studi HAM Ubaya Menilai Hukuman Kebiri Kimia Tidak Menjamin Kejahatan Seksual Anak Berhenti
Terlepas dari kejahatan pelaku yang juga merenggut HAM korbannya.
"Jelas ini pelanggaran HAM," kata Sonya
Meski demikian pihaknya menghormati adanya Instruksi Presiden No 5 tahu. 2014 tentang Gerakan Nasional Menentang Kejahatan Seksual.
"Indonesia sudah meratifikasi konfensi tentang anti penyiksaan, anti kekerasan melalui UU no 5 tahun 1998 berarti Indonesia sudah menolak hukuman unsur-unsur penyiksaan fisik," kata Sonya.
• Kebiasaan Tak Terduga Jokowi Tiap Datangi Restoran Diungkap Pemilik, Baru Kali ini dari 7 Presiden
Menurutnya, hukum kebiri dari prosesnya salah satu bentuk hukuman yang berdampak pada hak asasi manusia.
"Kebiri dilihat dari caranya disuntik akibatnya mengurangi hasrat seksualnya. Disuntik tiap hari seperti itu, itu sudah melanggar harkat dan martabaknya sebagai manusia," kata Sonya.
Sonya menilai disahkannya Perppu Hukuman Kebiri Kimia perlu dikaji ulang dari berbagai perspektif tidak lagi sanksi penyiksaan.
"Itu nilai kemanusiaannya dimana, pelanggaran HaM, justru melanggar komitmen kita meratifikasi UU anti kekerasan dan penyiksaan," tutup dia.