Iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikkan 100% oleh pemerintah, kapan waktu mulai berlaku?
TRIBUNJATIM.COM - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mendapat kabar terbaru terkait iuran.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyepakati menaikkan besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.
Tak tanggung-tanggung, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100%.
• BPJS Kesehatan Mulai Berlakukan Sistem Autodebit, Bisa Registrasi dan Cek di Aplikasi Mobile JKN
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, aturan mengenai kenaikan besaran iuran bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpres-nya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," ujar Mardiasmo di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
• Kisah KKN di Desa Penari Viral di Media Sosial, sampai Jadi Sorotan Raditya Dika
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memaparkan, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp160.000.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II harus membayar iuran Rp110.000 dari yang sebelumnya Rp51.000.
Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp16.500 dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42.000 per peserta.
Artinya, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.
• 7 Fakta Seputar Cerita KKN di Desa Penari yang Viral di Media Sosial, Lokasi Jadi Perdebatan
Adapun untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), besaran iurannya naik jadi Rp42.000 dari yang sebelumnya Rp23.000.
Mardiasmo mengatakan, kenaikan besaran iuran tersebut bakal bisa menutup defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp32,8 triliun.
Namun, lembaga tersebut secara bersamaan juga harus melakukan perbaikan terhadap sistem yang telah direkomendasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Walaupun dengan penerapan good governance, BPJS Kesehatan baru akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp5 triliun.
"Jadi dihitung bagaimana penyesuaian iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) baik pusat maupun daerah, PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah), swasta dan sebagainya, agar defisit bisa ditutup," ujar Mardiasmo.
"Tapi dengan governance yang bagus, rumah sakitnya, kolaborasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan harus juga optimal dalam melakukan penarikan iuran, Kemenkes juga cek ke rumah sakit, jadi semuanya lah keroyok, termasuk peran Pemda," ujar dia.
• Ditanya Larissa Chou Tidak Akan Poligami, Alvin Faiz Terdiam: 1 Istri Saja Banyak Persoalannya
Sebelumnya juga telah disebutkan, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini sudah terlalu murah.
Berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kenaikan iuran peserta JKN terakhir terjadi pada tahun 2016.
Sementara, Pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut besaran iuran peserta JKN memang harus ditinjau setiap dua tahun.
• Download Lagu MP3 Tentang Tiga Superman Is Dead dari Album Tiga Perampok Senja Ada Chord Gitar
Adapun kenaikan tarif untuk peserta JKN masyarakat umum bakal mulai berlaku pada Januari 2020.
Sebab, pemerintah menilai masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai hal ini.
Adapun aturan mengenai Penerima Bantuan Upah (PBU) pemerintah, yaitu TNI, POLRI, dan ASN, yang diubah menjadi 5 persen dari take home pay (gaji dan tunjangan kinerja) maksimal sebesar Rp12 juta, berlaku mulai Agustus 2019.
Sebelumnya, angka maksimum take home pay sebesar Rp8 juta.
Saat ini, pemerintah hanya menanggung 3 persen dari penghasilan tetap, namun nantinya akan dinaikkan menjadi 4 persen dari take home pay tersebut.
Sehingga dengan demikian, pemerintah setidaknya bakal mengucurkan dana tambahan kepada BPJS Kesehatan hingga Rp13,5 triliun, yang jika ditambahkan dengan Rp5 triliun akibat perbaikan sistem, BPJS Kesehatan mendapat suntikan hingga Rp18,5 triliun untuk menutup defisit tahun ini.
• Download Lagu MP3 Mundur Alon Alon Nella Kharisma feat ILUX ID Dangdut Koplo Terbaru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres.