Dua panitia ditangkap, Rudy Bastomi dan Supraptiningsih, karena kedapatan menerima amplop berisi uang dari calon wali murid.
Uang itu sebagai "pelicin", agar anak-anak mereka diterima di SMP negeri yang dianggap favorit ini.
Saat persidangan Rudy dan Supraptiningsih, majelis hakim tipikor memerintahkan penegak hukum untuk mengusut otak pungli PPDB SMPN 2 Tulungagung.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung kemudian menetapkan Eko sebagai tersangka.
Perkaranya kemudian dilimpahkan ke JPU dari Kejaksaan Negeri Tulungagung.
(David Yohanes)