Pakai Ritual Kartu ATM Ditaburi Bunga ke dalam Plastik, Emak-emak dari Malang Gasak Uang Rp 52 Juta
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aksi kriminal Jumiati warga, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari Malang berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Singosari, Sabtu (31/8/2019) malam.
Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menerangkan, tersangka merupakan perempuan berusia 37 tahun. Ibu rumah tangga ini dengan lihai melakukan aksi penipuan dan pencurian.
• Puluhan Peserta Ikuti Ujian Profesi Advokat di Malang, Peradi Jamin Tak Ada Titipan
• Kabupaten Malang Dilanda Kekeringan, ACT Distribusikan 5 Mobil Tangki Air Bersih
• Segera Dibangun, Malang Creative Centre akan Dilengkapi Bioskop untuk Pemutaran Film
"Aplikasi WhatsApp menjadi sarana tersangka untuk melakukan aksi penipuan berujung pencurian. Lewat aplikasi itu korban bisa terperdaya rayuan tersangka," jelasnya.
"Kemudian pelaku berkata, jika korban telah diguna-guna dan akan disantet oleh seseorang,”ujar Supriyono ketika dikonfirmasi, Minggu (1/9/2019).
Secara kronologis, Supriyono menjelaskan, pada Senin (24/6/2019) lalu pelaku menghubungi korban.
Korban diketahui bernama Demi Mukartono warga Dusun Tambakrejo, Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan.
Lewat aplikasi WhatsApp, tipu daya pelaku tersampaikan.
Terlalu percaya dengan omongan pelaku, korban lantas mendatangi rumah pelaku.
Tak ingin terkena ilmu hitam, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku untuk mengikuti ritual.
Korban diajak menuruti permintaan pelaku guna menghindari kesialan yang terjadi pada korban.
"Syarat ikut ritual kata pelaku harus mengeluarkan semua uang dan seluruh isi dompet termasuk kartu ATM milik korban. Semua barang ditaburi bunga dan dimasukkan ke dalam plastik oleh tersangka," imbuh Supriyono.
Ritual pun usai. Namun, pelaku tak memperbolehkan korban untuk membuka isi kantong plastik itu.
Pelaku akhirnya menyarankan agar disimpan ke dalam jok motor.
Jumiati kemudian punya alibi. Ia meminjam sepeda motor korban. Alasannya ada keperluan mendesak.