Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejari Tanjung Perak menanggapi pengajuan praperadilan dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi Jasmas 2016, yaitu Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy.
Menurut Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil, seharusnya pengajuan praperadilan diajukan bila keberadaan tersangka jelas. Artinya, mereka telah memenuhi panggilan kejaksaan.
Oleh sebab itu, Fadhil menegaskan tiga tersangka tidak berhak mengajukan praperadilan.
"Sampai hari ini kami tidak mengeluarkan keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO). Tapi ketika DPO telah dikeluarkan ada Permen no 1 tahun 2018 bagi tersangka yang belum jelas keberadaanya tidak berhak mengajukan praper. Itu peraturan Mahkamah Agung (MA)," jelas Fadhil, Minggu, (1/9/2019).
• Kasus Jasmas, Kejari Tanjung Perak Telah Merampungkan Pemeriksaan 228 RT di Surabaya
• Ada 33 Perkara yang Diputus Pengadilan, Kejari Lamongan Musnahkan Ribuan Jamu, Miras & Air Mineral
Demi kelancaran sidang nantinya, lanjut Fadhil, panggilan ketiga diluncurkan pada pekan depan. Dia meminta ada itikad baik dari ketiga tersangka untuk memenuhi panggilan ketiga itu.
"Kalau tidak menunjukkan itikad baik, menjadi dasar bagi kami untuk melakukan upaya hukum yang berlaku (jemput paksa)," lanjutnya.
"Bisa saja waktu praper bisa ditangkap intinya kami tidak mempermasalahkan biarkan pra berjalan sendiri penangkapan sendiri," Fadhil menambahkan.