Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Jasmas, Kejari Tanjung Perak Telah Merampungkan Pemeriksaan 228 RT di Surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, telah merampungkan pemeriksaan terhadap 228 RT di beberapa kawasan di Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi menetapkan tiga anggota DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka kasus Jasmas 2016. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap 228 RT di beberapa kawasan di Surabaya.

Dari ratusan RT tersebut di petakan untuk menjadi alat bukti bagi enam tersangka kasus dugaan korupsi Jasmas tahun 2016. 

Hal itu dikatakan oleh Kasubsi Penyidikan Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil. Menurutnya pemeriksaan telah rampung hari ini Jumat, (30/8/2019). 

"Selain itu kami juga telah memeriksa tiga tersangka D, R dan S serta B. Ada 30 RT yang menjadi saksi bagi tiga tersangka tersebut," ujarnya.

Sebelumnya pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi dari Pemkot Surabaya, diantaranya, dari asisten 2 untuk tiga tersangka serta verifikator. Lalu, Kabag, Kepala badan hingga staf yang berstatus asisten. 

 Winger Persebaya Surabaya Ingin Tutup Putaran Pertama Dengan Petik Poin di Markas Bhayangkara FC

BREAKING NEWS - Empat Nelayan Dari Tuban Dikabarkan Tenggelam di Bawean Gresik

BREAKING NEWS - Empat Nelayan Dari Tuban Dikabarkan Tenggelam di Bawean Gresik

"Mereka memberikan keterangan perihal proses proposal terjadi," lanjutnya. 

Fadhil menjelaskan dari sekian saksi baik dari RT maupun pihak pemkot ada yang menjadi fokus dari kejaksaan. Terutama untuk nama Santi yang berada di wilayah Sawahan, Surabaya

"Itu dapil dari tersangka D," imbuh Fadhil. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved