TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Johans Arifin alias Paimin, bandar narkoba yang biasa beroperasi di Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Trawas dan beberapa wilayah lain di Jawa Timur berhasil diringkus petugas Sat Reskoba Polresta Sidoarjo.
Dari pria 41 tahun asal Pacet, Mojokerto itu petugas mengamankan ganja kering sebanyak 12,7 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah senjata api (senpi) rakitan plus 16 butir amunisi kaliber 22mm.
Kepada polisi, Paimin mengaku senpi rakitan itu selalu dibawa kemana-mana dengan dalih untuk berjaga-jaga. Karena statusnya sebagai bandar narkoba dia merasa kurang aman, sehingga perlu mempersenjatai diri.
"Senjata itu diberi bosnya, yakni jaringan atau bandar besar yang selama ini menyuplai narkoba kepada dia," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada Tribunjatim.com, Senin (2/9/2019).
Termasuk ganja yang disita dari tangan tersangka, diakui juga berasal dari bandar besarnya. Pengiriman dengan cara diranjau ke tempat tertentu, kemudian Paimin mengambilnya.
Selama ini, Paimin biasa jualan narkoba di Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan beberapa tempat lain. "Petugas masih berupaya mengembangkan perkara ini, termasuk mencari jaringan di atasnya dan jaringan lain yang terkait," urai Zain.
Yang mengagetkan, Paimin mengaku bahwa selama ini dirinya dikendalikan oleh seorang bandar besar yang sedang meringkuk di dalam penjara di Madura. Senpi yang biasa dia bawa dan narkoba yang diedarkan, semua dari bandar besar tersebut.
• Nikita Mirzani Memarahi Elza Syarief Karena Permintaan Visum? Elza: Kalau Jagoan, Hajar Itu Polisi
• Penjualan Tiket Pertandingan Kandang Arema FC Via Online Sepi Peminat
• Penyebar Hoax Santet Ditangkap Polsek Singosari, Mengaku Sudah Ditinggal Suami
"Terkait jaringan tersebut, petugas juga masih berupaya melakukan pengembangan. Semoga dalam waktu dekat semua bisa terungkap," tandas kapolres kepada Tribunjatim.com.
Sopir Grab
Pada kesempatan yang sama, Polresta Sidoarjo juga membeber beberapa tangkapan narkoba lain. Termasuk penangkapan terhadap seorang driver taksi online yang nyambi jualan narkoba.
Dia adalah Micron Muhammad Savroni alias Roni, pemuda 26 tahun asal Desa/Kecamatan Dlanggu, Mojokerto yang tinggal di Desa Kedinding, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver Grab Car tersebut digerebek polisi di rumahnya yang ada di Tarik. Dari sana petugas menemukan sabu sebanyak 92,2 gram, dua timbangan elektrik, plastik, sekop, dan sejumlah peralatan untuk menakar sabu.
"Sabu yang ditemukan di rumah tersangka ini sudah dipisah jadi 18 paket kecil. Masing-masing paketnya berisi sekitar 5 gram. Dia mengaku mendapat barang itu dari Andi alias Jokes, untuk dijual lagi," ungkap Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Nadjib.
Tersangka dan barang buktinya itupun langsung dibawa ke mapolres. Dalam pemeriksaan, sopir Grab yang nyambi jualan sabu tersebut mengaku mendapat untuk Rp 100.000 dari setiap gram sabu yang dijualnya.
Terkait jaringan ini, polisi juga sedang berupaya melakukan pengembangan. Khususnya mencari keberadaan Andi alias Jokes, serta berusaha mengungkap jaringan yang terkait Roni.