Pakai Baju Tahanan, Mbak Susi & Samsul Arifin Resmi Ditahan di Mapolda Jatim, Dijerat 2 Kasus Beda

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tri Susanti di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim

Pakai Baju Tahanan, Mbak Susi & Samsul Arifin Resmi Ditahan di Mapolda Jatim, Dijerat 2 Kasus Beda

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kini Tri Susanti alias Mbak Susi dan Samsul Arifin alias SA resmi ditahan di Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus yang berbeda.

Tri Susanti dijerat Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2 Tentang Ujaran Kebencian atau Menyebarkan Berita Bohong.

Sedangkan, Samsul Arifin dijerat UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan etnis.

Susi Tersangka Kasus Asrama Papua Ditahan, Kuasa Hukum Kecewa, Penyidik Disebut Langgar Fakta Hukum

BREAKING NEWS - Susi Resmi Ditahan Polda Jatim, Pasca 5 Hari Status Tersangka dan 2 Kali Pemeriksaan

Tersangka SA dan Mbak Susi Sama-sama Diperiksa Kasus Asrama Papua, di Polda Jatim Hingga Malam Hari

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto memastikan, penahanan terhadap keduanya berlangsung sejak, Selasa (3/9/2019).

"Kami pastikan untuk lakukan penahanan. Penahanan pertama untuk 1x24 jam," katanya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019).

Menurut Toni, penahanan yang dilakukan terhadap keduanya didasari atas tiga aspek hukum acara pidana.

Pertama. Tentunya akan dikhawatirkan untuk mengulangi tindak pidana.

Kedua. Khawatir adanya upaya menghilangkan barang bukti.

Ketiga. Khawatir adanya upaya menghambat proses penyidikan.

"Alasannya atas penahanan ada tiga dihukum acara pidana," ujarnya.

Toni menuturkan, penyidikan atas kasus ini akan terus berlanjut, dan pihaknya akan terus memeriksa saksi-saksi atas insiden ini.

"Bahwa dari hasil keterangan yang dikonfirmasi dari dua tersangka ini juga berhubungan dengan saksi-saksi lain yang dimintai keterangan," tuturnya.

Dilain sisi, Kuasa Kuas Hukum Samsul Arifin, Hishom Prasetyo menuturkan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang tengah bergulir.

Halaman
12

Berita Terkini