Kasus Asrama Papua Surabaya
Susi Tersangka Kasus Asrama Papua Ditahan, Kuasa Hukum Kecewa, Penyidik Disebut Langgar Fakta Hukum
Tri Susanti, korlap ormas yang mengepung Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya resmi ditahan. Namun, kuasa hukum keberatan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tri Susanti alias Susi, korlap aksi massa ormas yang mengepung Asrama Mahasiswa Papua Surabaya resmi ditahan Subdit V Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.
Atas penahanan tersebut, Kuasa Hukum Susi, Sahid mengaku keberatan dan menilai pihak penyidik melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
"Ya sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam UU No 8/1981 itu, kan tidak harus ditahan," katanya di depan Gedung Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019).
• BREAKING NEWS - Susi Resmi Ditahan Polda Jatim, Pasca 5 Hari Status Tersangka dan 2 Kali Pemeriksaan
Dalam UU tersebut, yang berkaitan dengan pasal yang disangkakan pada kliennya, ungkap Sahid, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak harus ditahan.
Kecuali seseorang tersebut terbukti; pertama, menghilangkan barang bukti.
Kedua, tidak kooperatif dengan petugas. Ketiga, atau melakukan tindak pidana.
• Tersangka SA dan Mbak Susi Sama-sama Diperiksa Kasus Asrama Papua, di Polda Jatim Hingga Malam Hari
"Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana," tuturnya.
Selama ini, lanjut Sahid, selalu kooperatif dengan polisi dengan tidak melajukan upaya melarikan diri, apalagi sampai merusak barang bukti.
"Dari klien kami itu tidak ada yang seperti itu dan justru kooperatif dipanggil ya datang barang bukti juga sudah disita dan seterusnya," pungkasnya.
• Belum Berniat Ajukan Pra-Peradilan, Mak Susi Tegaskan Tidak Melakukan Diskriminasi di Asrama Papua