Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pun melakukan investigasi terhadap akun media sosial milik Veronica Koman.
Polisi justru menemukan Veronica Koman kerap kali melontarkan konten yang tidak didukung data yang presisi, bahkan bernada provokatif.
Veronica ditetapkan sebagai tersangka akibat 5 cuitannya di Twitter yang dinilai bermuatan provokatif.
Cuitan itu dibuat sejak inisiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019), hingga Minggu (18/8/2019) silam.
Yang kemudian muncul bentrokan di Papua Barat yang berujung pembakaran Kantor DPRD Papua Barat, Senin (19/8/2019).
Atas cuitannya itu, Polda Jatim menyangka Veronica Koman dengan empat pasal berlapis, yakni UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(Begini 3 Cuitan Soal Papua di Twitter Veronica Koman yang Dianggap Provokatif oleh Polda Jatim)