Kejar Tersangka Tweet Provokatif Insiden Papua di Luar Negeri, Polda Jatim Gandeng BIN dan Interpol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Veronica Koman, saat menjadi Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Desember 2018 lalu

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka tweet provokatif terkait insiden Papua.

Veronica Koman disebut Polda Jatim menyebar informasi yang tidak benar terkai insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua dan bentrok di Papua Barat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, meskipun saat ini tinggal di luar negeri, Veronica Koman masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kartu Tanda Penduduknya warga negara Indonesia (WNI), tapi keluarganya banyak domisili di luar negeri, dimedsos bisa dilihat," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

(Begini 3 Cuitan Soal Papua di Twitter Veronica Koman yang Dianggap Provokatif oleh Polda Jatim)

Namun, Irjen Pol Luki Hermawan enggan menyebut di mana negara tempat Veronica Koman kini tinggal.

Termasuk aktivitas apa yang dikerjakan Veronica Koman selama di luar negeri.

"Dia masih di luar negeri. Nanti kami akan ungkap karena ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait," ujarnya.

Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait untuk menangkap Veronica Koman.

"Kami libatkan Mabes Polri, BIN, Interpol, Keimigrasian, Menkopolhukam," ungkapnya.

Irjen Pol Luki Hermawan belum bisa memastikan apakah Veronica Koman berafiliasi dengan kelompok tertentu. 

"Nanti menunggu hasil penyelidikan saja," pungkasnya.

(Biodata Veronica Koman yang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua, Pernah Demo Jokowi Soal Ahok)

Sebelumnya, Veronika Koman sempat dipanggil dua kali oleh Polda Jatim sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian yang menjerat Tri Susanti alias Susi.

Tri Susanti merupakan korlap aksi ormas yang mengepung Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8/2019) silam.

Namun, dua kali panggilan sebagai saksi itu ternyata tak pernah digubris Veronika.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pun melakukan investigasi terhadap akun media sosial milik Veronica Koman.

Polisi justru menemukan Veronica Koman kerap kali melontarkan konten yang tidak didukung data yang presisi, bahkan bernada provokatif.

Veronica ditetapkan sebagai tersangka akibat 5 cuitannya di Twitter yang dinilai bermuatan provokatif.

Cuitan itu dibuat sejak inisiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019), hingga Minggu (18/8/2019) silam.

Yang kemudian muncul bentrokan di Papua Barat yang berujung pembakaran Kantor DPRD Papua Barat, Senin (19/8/2019).

Atas cuitannya itu, Polda Jatim menyangka Veronica Koman dengan empat pasal berlapis, yakni UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

(Begini 3 Cuitan Soal Papua di Twitter Veronica Koman yang Dianggap Provokatif oleh Polda Jatim)

Berita Terkini